Di Kecamatan Nibung ada 90 lebih Pengusaha Walet.(Data Kecamatan Nibung).
COGANEWS.CO.ID| MURATARA,- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)H.Hasan Basri melalui Amirul Sekretaris Bapenda menghimbau kesemua pengusaha walet yang ada diwilayah Kabupaten Muratara, agar bisa membayar pajak khusus bagi pengusaha walet yang sudah menghasilkan keuntungan, Rabu (2/3).
Harapnya bila pengusaha Walet bisa bayar Pajak tentu partisipasi untuk membantu potensi peningkatan PAD Kabupaten Muratara. Jelas Amirul.
Kita tau dampak dari pengusaha walet rarena, burung walet itu menggangu lingkungan terutama suaranya keras, serta mising disembarang tempat, maka dikenakan pajak daerah.
“Jadi wajar kena pajak daerah, maka kita menghimbau agar pengusaha walet bisa membayar pajak. Sebab selama ini tidak ada satu pun pengusahan walet membayar pajak, semejak mekarnya Kabupaten Muratara,” ungkap Amirul, kepada wartwan koran ini.
“Kita inginkan pengusaha walet , ada nian untuk membayar pajak, melihat dari tahun ke tahun bahkan semejak mekarnya Kabupaten Muratara, relisasi pajak dari pengusaha walet nihil,” ujar nya.
Dijelaskannya, dari penghasilan 10 persen dari penjualan, itu dikenakan pajak daerah. Hal ini juga berdasarkan Perda Nomor. 1 Tahun 2017 tentang pajak daerah.
“Dari pantau dan data, seperti di Kecamatan Nibung ada kurang lebih 90 tempat sarang burung walet yang tersebar diwilayah kecamatan Nibung, nanti akan kita cek lagi kelapangan untuk jumlah pengusaha seluruh kecamatan agar, bisa di pastikan jumlah seluruhnya” pungkas Amirul.
Apabila dalam tahun ini, tidak ada keinginan para pengusaha sarang burung walet untuk membayar pajak, maka kita akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Perizinan dan Pol-PP selaku penegakan Perda dan Perbup untuk mencari langka agar pengusaha serang burung walet bisa membayar pajak.
“Dengan adanya pembayaran pajak daerah dari pengausaha walet, maka akan ada peningkatan PAD Muratara, ditahun berikutnya,” tutupnya. (AJR)









