174 Orang Memenuhi Syarat, 4 Orang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pilkades Muratara 2022

Coga Daerah416 Dilihat

COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Usai Sudah tahapan pemberkasan Peserta calon Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara hingga hari ini Jum’at (9/9) telah di lakukan tahapan tertulis bagi desa yang memiliki lebih dari 5 (Orang) Kandidat.

Telah di umumkan juga Calon Kepala Desa yang telah di tetapkan hasil seleksi berkas tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara dengan berita acara Pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor :141/ 99 / BA/FB-BCKD/IX/2022 Pada hari Rabu Tanggal 7 September 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD-P3A Kabupaten Musi Rawas Utara, sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Musi Rawas Utara, telah dilaksanakan verifikasi Kelengkapan Berkas Bakal Calon Kepala Desa dengan hasil sebagai berikut :

  1. Panitia Pelaksana Verifikasi Berkas Bakal Calon Kepala Desa Tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022 telah memeriksa serta memverifikasi semua Dokumen Persyaratan Calon Kepala Desa yang telah diajukan oleh Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahur 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 145 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen tersebut, maka Panitia menyimpulkan bahwa Berkas Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT dan/atau TIDAK MEMENUHI SYARAT.
  3. Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) diatas yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT, dapat mengikuti Tahapan Pemilihan Kepala Desa selanjutnya sesuai dengan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 204/KPTS/ DPMD-P3A/MRU/2022 Tentang Penctapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dalam Wilavah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022. Ditanda tangani Oleh ketua pelaksana verifikasi berkas H.Alfirmasyah dan Sekretaris Hj.Gusti Rohmani.
  4. Lengkap buka link https://drive.google.com/file/d/1_CHTthExKCCBJauz_wNxzVY84FJQiJK6/view?usp=drivesdk

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kecamatan Rupit
    Yang terdiri dari 35 orang kandidat calon Kepala Desa di 9 desa, dan satu orang mengundurkan diri atas nama Kahar Muzakar dari Desa Batu Gajah.
  2. Kecamatan Nibung
    Yang terdiri dari 34 orang kandidat calon Kepala Desa di 9 desa, dan 2 orang tidak memenuhi syarat Karena data atau dokumen kependudukan (KK,KTP dan Akte) tidak sesuai dengan ijazah atas Nama Ice Karlina dari Desa Tebing Tinggi, dan Sulaini dari Desa Bumi Makmur tidak memenuhi syarat karena keabsahan Ijazah SD dan SMP diragukan, dan 2 orang tidak lolos tes tertulis dari Desa Krani Jaya.
  3. Kecamatan Rawas Ilir yang terdiri dari 8 peserta dari 2 Desa dan 1 orang tidak lolos di test tertulis atas nama Sumarsono dari Desa Beringin Makmur II.
  4. Kecamatan Rawas Ilir yang terdiri dari 28 peserta dari 8 Desa dan 4 orang yang tidak lolos tertulis yaitu Sukmi, Masru PW, Ahmad Rapik Candra dan Cekyan dari Desa Remban.
  5. Kecamatan Karang Dapo yang terdiri 19 Peserta dari 6 Desa.
  6. Kecamatan Karang Jaya yang terdiri dari 44 peserta dari 12 Desa
    ,dan satu orang mengundurkan diri atas nama Maindra dari Desa tanjung Agung.
  7. Kecamatan Ulu Rawas yang terdiri dari 16 peserta dari 4 Desa.
READ  Skandal Peta Desa Makin Panas! GEMMAR KEADILAN Kepung Kejati, Teriakkan Tangkap Aktor Utama di Balik Kasus Peta Desa di Lahat!”

Berdasar hasil himpunan coganews.co.id bahwa 174 orang resmi menjadi Bakal calon yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti pemilihan Kepala Desa serentak di 50 Desa pada tanggal 22 September Mendatang.

Ada 2 orang mengundurkan diri, dan 2 orang tidak memenuhi syarat, dan 7 orang tidak lolos test tertulis.(AJR)