Bapenda Muratara Segel Iklan Rokok yang Tidak Memiliki Ijin.

Coga News394 Dilihat

COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muratara tidak main-main untuk memberi aksi penertiban Iklan yang tidak memiliki izin, dan yang tidak bayar pajak.

Hari ini Rabu (5/10)melalui Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Taufik yang di Komandoi langsung oleh H.Hasan Basri, SE., MAP selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muratara.

“Ya kita hari ini melakukan penertiban objek Iklan dalam wilayah Kecamatan Nibung, dengan memberikan segel yang di tempel pada iklan yang belum bayar pajak daerah dengan tulisan Reklame Ini Belum Bayar Pajak”.Ungkap Hasan

Ia menegaskan kita akan beri waktu 3 hari sampai 1 minggu, nantinya apabilah pendor belum juga mentaati dan membayar pajak atas iklan tersebut, iklan tersebut akan dicabut dan dinyatakan pajak terhutang.Tegas Hasan.

READ  Keseriusan Satgas Pendapatan Terus Turun Kelapangan untuk peningkatan PAD.

Kita Pemkab Muratara melalui Bapenda akan merealisasi pendapatan asli daerah dari dari 11 jenis pajak daerah sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Ya salah satunya Iklan Rokok, yang kita segel hari ini.

Lanjut Hasan kita menghibau kepada seluruh pendor yang memasang iklan di dalam wilayah Kabupaten Muratara, harus paham aturan sebelum memasang agar melapor dan membayar iklannya kepada Bapenda kab muratara terlebih dahulu.Tutupnya.(AJR)