5 Bulan Pasca Dilantik Hikmi Wahyudi Pemuda Asal Kabupaten Muratara Berharap Kepala Desa Terus Progresif Berbenah Untuk Desa dan Mengedepankan Aturan UU Nomor 6 Tahun 2014

Coganews.Co.id | Palembang-Desa Merupakan suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Desa adalah suatu perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi, politik, dan budaya serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain.

Desa merupakan ujung tombak pemerintah dalam melakukan pembangunan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu, desa diberi kewenangan untuk mengatur pembangunan di wilayahnya sendiri. Yang menjadi tujuan itu adalah untuk mempermudah desa dalam mewujudkan kesejahteraan bagi warganya.

Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

READ  2 Proyek Grup Gajah Mada, Milyaran Rupiah di SP 10 Kecamatan Nibung di bangun Asal-asalan

Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki 7 kecamatan terdiri dari 7 kelurahan dan 82 desa.

5 Bulan Sudh Dari Pelantikan Serentak Kepala Desa Se Muratara Hikmi Wahyudi Salah Satu Pemuda Di Muratara Berharap Para Kepala Desa Menjalankan Tugas Dan Fungisnya Sesuai Visi dan Misi dan Keadaan Desa.

Selain Dari Itu Hikmi Juga Berharap Agar Kepala Desa Dapat Memperdayakan Pemuda-Pemudi Desa Untuk Menjalankan Program, Kegiatan Kepemudaan dan Kembali Mengaktifkan sampai Menjalankan Bumdes. agar Desa lebih Maju Lg Terkhusus Di Tangan Pemuda.

Aktivis HMI Ini juga Menekan agar kepala desa dapat Menjalankan Tugas Sebagai Kepala Desa Dengan Sebaik Mungkin dan Mengedepankan Aturan-Aturan Yang Ada Karena Kepala Desa Adalah Titiksentrum Dan Contoh Dari Warga-Warga Desa Dalam Mentaati Aturan Apa Lg Msh Bnyak Warga Muratara Yg Awam Terkait Aturan-Aturan Hukum Yang Ada.(R.I.S)