COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Polres Musi Rawas Utara sangat serius menangani dan menindak pelaku kebakaran hutan dalam wilayah Hukum Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
Melalui tim Karhutbunla Polres Musi Rawas Utara mengamankan Afrizal alias Izal (35) warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Diketahui Pelaku ditangkap atas tindak pidana pembakaran hutan di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, pada hari Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 14.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/04/2023/SPKT/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 03 Juni 2023. melanggar pasal 187 KUHPidana.
Dengan kronologis Peristiwa pembakaran terjadi Jumat 2/6/2023) sekitar pukul 14.00 wib
Bertempat di areal lahan yang terletak di kampung VII, Desa Noman Baru. Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (kebakaran lahan).
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, didampingi kasi Humas, AKP Buruanto dan Kapolsek Rupit, Iptu Khoiril, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Di katakan bahwa penangkapan terjadi bermula dari munculnya asap tebal di seputaran TKP. Melihat hal tersebut kemudian Kapolsek Muara Rupit bersama dengan beberapa orang anggotanya langsung melakukan Patroli di seputaran TKP.
Petugas Patroli kemudian menemukan ada lahan milik warga yang terbakar. Selanjutnya Tim gabungan bersama Team Kahutbunlah Polres Muratara ke TKP didapati pelaku yang sengaja diduga membakar lahan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara guna untuk pemeriksaan dilakukan lebih lanjut
” Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara. Akibat ulah Pelaku terancam dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun),” Ungkapnya.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK bersama PJU Polres Musi Rawas Utara dan Kapolsek Jajaran Polres Musi Rawas Utara beberapa hari yang lalu telah melakukan Sosialisasi ke Masyarakat untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan maupun kebun, karena perbuatan melakukan pembakaran hutan maupun Kebun itu saat ini sudah Melanggar Hukum dan dapat di Pidana.
Pihak Polres Muratara sangat serius mengatasi dan menindak pelaku pembakaran hutan, kepada Masyarakat Kabupaten Muratara bila ada pembakaran hutan bisa melapor ke satgas Karhutbunlah atau langsung ke Polsek terdekat.(AAN)









