COGANEWS | LUBUK LINGGAU – Kofermsia Pers dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menahan Saharudin Bin H. Mat Jais, Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2020 dan 2021 senilai Rp856.856.013.150,-.
Anita Asternita Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, menjelaskan kepada awak media bahwa tindakan korupsi ini berdampak langsung pada masyarakat desa, tidak adil dan transparansi kepada masyarakat untuk, tidak melakukan musyawarah desa secara terbuka dengan masyarakat.
Dan juga termasuk tidak diberikannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta honor marbot masjid dan guru PAUD selama dua tahun. Paparnya
“Hari ini (8/1/2024) kami melakukan penahanan terhadap tersangka Saharudin Bin H. Mat Jais atas dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II A Lubuklinggau selama 20 hari ke depan,” ujar Anita Asterida dalam konferensi pers, Rabu sore.
Tersangka Saharudin diduga mengelola Dana Desa secara mandiri tanpa melibatkan perangkat desa lain dan bendahara cuma sebagai alat untuk pencairan. Beberapa penyimpangan yang ditemukan meliputi, tidak disalurkannya BLT kepada 136 warga penerima tahun 2020 dan 60 warga tahun 2021.
Kemudian tidak dibayarkannya honor marbot masjid dan guru PAUD. Serta Penghasilan tetap aparatur desa yang tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat korupsi Saharudin mencapai Rp403.800.000 pada tahun 2020 dan Rp452.213.250 pada tahun 2021, sehingga total kerugian negara selama dua tahun mencapai Rp 856.856.013.150,-.
Dijelaskan oleh pihak Kejari bahwa proses penyelidikan kasus ini memakan waktu cukup lama karena tersangka dan beberapa saksi tidak kooperatif.
” Perlu juga di ketahui bahwa tersangka sering tidak memenuhi panggilan, dan saksi-saksi hanya bisa dimintai keterangan pada hari tertentu karena kesibukan di ladang atau sawah,” Ujar Anita.
Hingga kini, dari sekitar 80 saksi yang direncanakan diperiksa, baru sepertiga yang memberikan keterangan. Meski demikian, Kejari tetap memutuskan untuk menahan Saharudin untuk mempercepat proses hukum.
Dengan dilakukan penahanan terhadap tersangka upaya membuka jalan untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dan mempercepat proses hukum.
” Dengan hal ini kami berharap masyarakat yang ada Desa dapat memperoleh keadilan jangan sampai masyarakat haknya terabaikan apalagi dirampas,” tegas Anita. (*)