Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memperkuat sinergitas pembangunan di wilayah dengan melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima tanah milik Pemprov Sumsel. Acara berlangsung pada Senin (26/05/2025).

Adapun lahan yang dihibahkan berlokasi strategis, meliputi tanah seluas 2.955 meter persegi di Jalan Srijaya I KM 5.5 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, serta lahan seluas 16.933 meter persegi di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengungkapkan rasa haru dan bangga atas inisiatif Kejati Sumsel untuk membangun rumah sakit. Menurutnya, hibah lahan ini merupakan wujud dukungan Pemprov Sumsel terhadap upaya peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Saya merasakan sangat terharu, hibah lahan ini tidak sebanding dengan niat Kejati Sumsel membangun Rumah Sakit. Dengan begini, kita bangga Sumsel punya rumah sakit lagi,” ujar Gubernur HD saat menyerahkan naskah hibah kepada Kejati Sumsel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa lahan seluas 16.933 meter persegi di Jalan Pangeran Ratu akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumsel Tipe D. Rumah sakit ini nantinya akan melayani masyarakat umum, tidak hanya pegawai kejaksaan.
Sebagai bagian dari acara, Gubernur Herman Deru bersama Kepala Kejati Sumsel Yulianto, S.H.,M.H, melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang akan dibangun rumah sakit, yang terletak di belakang Kantor Kejati Sumsel. Langkah ini menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam merealisasikan pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.








