COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Muratara pada hari Selasa (3/6), dengan dua agenda utama: penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Devi Arianto, didampingi Wakil Ketua I Ekien Versace dan Wakil Ketua II Zainal Abidin, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Junius Wahyudi, jajaran kepala OPD, unsur Forkopimda, dan pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Devi Arianto menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menyusun kebijakan daerah yang berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik.

“Penandatanganan lima Raperda dan kesepakatan RPJMD adalah tonggak awal dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Devi.
Sementara itu, Wakil Bupati H. Junius Wahyudi dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam membangun visi dan misi Kabupaten Musi Rawas Utara lima tahun ke depan. Kami berharap kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga kebijakan yang dilahirkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tutur Wakil Bupati.

Dalam forum tersebut, anggota DPRD Heriyadi, S.E. juga menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim eksekutif. Hasilnya, disepakati lima Raperda prioritas, yakni:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
- Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2025–2029
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kelima Raperda tersebut telah ditandatangani bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif, sebagai bentuk kesepakatan politis dan administratif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD juga menjadi bagian strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah, yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun arah kebijakan selama lima tahun ke depan.
Rapat paripurna ini menegaskan pentingnya DPRD sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan politik daerah, sekaligus menjadi simbol kekuatan demokrasi lokal dalam mengawal pembangunan daerah secara berkesinambungan. (AAN)












