Unit Reskrim Polsek Nibung Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

COGANEWS.CO.ID |MURATARA– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nibung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian mobil yang terjadi di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kasus ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LP/B-14/VI/2025/SPKT/Polsek Nibung/Polres Muratara/Polda Sumsel tertanggal 5 Juni 2025. Korban bernama Wiwin Astomo Arbi (40), seorang petani warga Desa Tebing Tinggi, melaporkan kehilangan satu unit mobil Suzuki Carry putih tahun 2017 dengan nomor polisi BE 8053 QM, yang diparkir di teras depan rumahnya.

Barang Bukti .

Peristiwa terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban terakhir kali melihat mobilnya sekitar pukul 00.05 WIB usai pulang dari rumah temannya. Namun saat bangun pagi sekitar pukul 07.00 WIB, korban dikejutkan oleh anaknya yang memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp95.000.000,- dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

READ  Ketegasan! Polres Muratara Tangkap 19 Pelaku Kriminal dalam Operasi Sikat I Musi 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Reskrim Polsek Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Didian Perkasa, S.H., pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 11.30 WIB, berhasil mengetahui keberadaan tersangka Ilham Muharry (28), warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung.

Tersangka berhasil diamankan saat sedang tidur di rumah mertuanya di Jalan Poros, Karya Makmur. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan barang bukti di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, pelaku berusaha melawan dan merebut senjata petugas serta mencoba melarikan diri. Petugas akhirnya terpaksa memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Puskesmas untuk pengobatan dan kemudian ke Polsek Nibung untuk proses hukum lebih lanjut.

READ  Yan Coga Meminta Kapolri harus berani nonaktifkan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up tahun 2017 berwarna putih dengan nomor polisi BE 8053 QM.

Dalam hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian mobil di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Nibung. Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

Kapolsek Nibung mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. (AAN)