*Bismillahirrahmanirrahim*
Partai politik, koor kompak ramai-ramai menolak, artinya tidak bisa menerima Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 134/PUU-XXI/2023 mengenai sistem pelaksanaan Pemilu nasional. Telah memicu perdebatan serius di ruang publik dan elit politik.
Putusan tersebut dinilai oleh banyak kalangan termasuk para pakar hukum tata negara dan mayoritas partai politik tidak hanya kontroversial secara substansi, tetapi juga dianggap melanggar konstitusi itu sendiri. Pertanyaan besar pun mengemuka: bisakah lembaga yang diamanahkan untuk menafsirkan dan menjaga konstitusi justru dinilai melanggarnya?
Mahkamah Konstitusi, sesuai “Visi” nya : Menjadi Pengawal Konstitusi Modern dan Terpercaya dalam Menegakkan konstitusinalitas Hukum dan Demokrasi.
Visi ini mencerminkan harapan agar MK menjadi lembaga yang modern, profesional, independen, dan dihormati dalam menjaga tegaknya Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-888-
_Putusan 134/PUU-XXI/2023: Konten dan Kontroversi_
Putusan tersebut membatalkan penyelenggaraan Pemilu serentak secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan mengarahkan pada skema pemisahan antara pemilihan legislatif dan eksekutif.
MK beralasan bahwa pemisahan ini akan meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, serta mengurangi kompleksitas teknis dan potensi konflik elektoral.
Namun, substansi ini bertentangan dengan Putusan MK sebelumnya (Putusan No. 14/PUU-XI/2013) yang menyatakan bahwa pemilu serentak adalah bentuk ideal yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan sistem presidensial.
Maka, muncul tudingan bahwa MK telah inkonsisten dalam tafsir konstitusional dan berpolitik hukum tanpa mandat legislatif.
_Kritik Akademik dan Penolakan Politik_
Kritik utama datang dari dua arah: substansi konstitusionalitas dan legitimasi prosedural.
Secara substansial, banyak ahli hukum menyatakan bahwa MK telah melampaui kewenangannya dengan merancang desain sistem pemilu, yang merupakan domain pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
Secara prosedural, tidak sedikit yang menilai putusan ini bersifat “judicial activism” yang kelewat batas, dan bahkan ada yang menyebutnya “judicial coup”.
Tak kalah penting, hampir seluruh partai politik—baik yang berkuasa maupun oposisi—menyatakan penolakan terhadap putusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa secara politik, keputusan MK tidak memperoleh legitimasi yang cukup untuk diimplementasikan dalam waktu dekat.
_Apakah MK Melanggar Konstitusi?_
Secara normatif, Mahkamah Konstitusi adalah “penafsir tunggal” konstitusi (the sole interpreter of the Constitution). Artinya, secara formal, tidak ada lembaga lain yang berwenang menyatakan putusan MK sebagai “inkonstitusional”—bahkan jika isinya dianggap menyalahi logika hukum dan prinsip demokrasi.
Namun, dalam perspektif konstitusionalisme, MK tetap bisa dikritik jika bertindak seolah-olah sebagai legislator tanpa pemilihan (unelected legislator). Tafsir konstitusi harus bersifat progresif namun tetap restrained, yaitu menghormati batas kewenangan serta mempertimbangkan prinsip checks and balances.
Jika putusan MK dianggap menyimpang dari prinsip tersebut, maka dapat dikatakan bahwa MK tidak melanggar konstitusi secara formal, tetapi melukai semangat konstitusionalisme secara substansial.
_Jalan Tengah: Moratorium Implementasi dan Legislasi Korektif_
Ketimbang terjebak dalam konflik antara lembaga negara, jalan tengah yang dapat ditempuh adalah:
1.Moratorium pelaksanaan putusan MK hingga Pemilu 2029, demi menjaga stabilitas hukum dan politik pada Pemilu 2024 yang sudah memasuki tahap persiapan matang.
2.Legislasi korektif oleh DPR dan Presiden, untuk menegaskan kembali model pemilu yang sesuai dengan prinsip sistem presidensial dan aspirasi publik.
3.Evaluasi kinerja MK melalui mekanisme etik dan reformasi kelembagaan, termasuk memperkuat mekanisme check and balance terhadap hakim konstitusi, agar tidak terjadi konsentrasi tafsir tanpa koreksi institusional.
_Pandangan ahli HTN_
Menurut beberapa para ahli hukum Tata Negara :
Prof. Zainal Arifin Mochtar (UGM). Putusan ini sangat problematik karena MK tidak seharusnya mengatur kebijakan teknis pemilu.
Bivitri Susanti (STH Indonesia Jentera) : MK bertindak seperti lembaga legislatif, pada hal fungsinya menguji, bukan membuat norma baru.
Refly Harun: MK inkonsisten
dan tampak bias politik jika putusan-putusan sepeeti ini terus keluar.
Secara hukum positif, MK tidak melanggar secara eksplisit, karena tetap berada dalam kerangka kewenangan pengujian UU.
Namun secara substansial dan etis, putusan ini dipandang bermasalah secara konstitusional, karena mengubah sistem politik tanpa proses demokratis melalui DPR.
“Disini, bukan soal MK melanggar Konstitusi secara formal, tapi MK dinilai menyalahgunakan
tafsir konstitusi untuk melampaui batasnya sendiri”.
MK tidak hanya menguji norma tetapi juga mendesain ulang sistem pemilu pada hal itu tugas pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah).
Dari kacamata legislator ini bisa disebut “constitutional policy making” dan dianggap oleh para ahli hukum serta Parpol sebagai bentuk pengambil alihan kewenangan legislatif.
_Utra Petita_
Pemohon hanya meminta kejelasan soal pemilu serentak bukan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Tapi MK justru mengubah jadwal dan desain pemilu, pada hal tidak meminta demikian. Ini yang dusebut “Ultra Petita” (melebihi yang dimohonkan).
Penutup
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 134/PUU-XXI/2023 menjadi pelajaran penting dalam menjaga marwah konstitusi di tengah dinamika politik dan hukum. Kritik terhadap MK tidak boleh dipahami sebagai bentuk delegitimasi institusi, melainkan sebagai wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi konstitusional. Jalan tengah bukan berarti kompromi terhadap prinsip, tetapi upaya menjembatani tafsir hukum dengan realitas politik dan kebutuhan bangsa.
والله الم بالصواب
C16072025, Tabik 🙏












