*Bismillahirrahmanirrahim*
Pendahuluan
Pajak sejak lama dipandang sebagai tulang punggung keuangan negara. Hampir 70–80 persen pendapatan negara Indonesia bergantung pada sektor perpajakan. Namun, posisi pajak yang demikian strategis tidak otomatis membuatnya diterima secara mulus oleh masyarakat.
Justru, sepanjang sejarah, pajak seringkali memantik resistensi. Masyarakat kerap melihat pajak bukan sekadar kewajiban negara, melainkan beban yang menggerus kesejahteraan tanpa imbal balik nyata dalam bentuk pelayanan publik.
-888-
Fenomena mutakhir menunjukkan resistensi publik terhadap kebijakan fiskal pemerintah semakin menguat. Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% yang efektif berlaku tahun 2025 serta melonjaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah telah menimbulkan gelombang protes massif.
Tagar “mogok bayar pajak” ramai di media sosial, demonstrasi menolak kenaikan PBB terjadi di berbagai kabupaten/kota, hingga kepala daerah terpaksa membatalkan kebijakan setelah tekanan publik.
Artikel ini berusaha menelusuri “revolusi pajak” di Indonesia dalam dua dimensi: pertama, revolusi sistem perpajakan dari masa ke masa; kedua, revolusi sosial berupa penolakan rakyat terhadap pajak yang dianggap tidak adil. Dengan kerangka itu, tulisan ini ingin menegaskan bahwa problem pajak bukan hanya persoalan fiskal, melainkan juga persoalan legitimasi politik dan krisis kepercayaan publik.
Sejarah Revolusi Pajak di Indonesia
1 Pajak pada Masa Kolonial
Pada era kolonial Belanda, pajak diperlakukan sebagai alat eksploitasi. Sistem contingenten dan verplichte leverantie memaksa rakyat menyerahkan hasil bumi dan kerja rodi untuk kepentingan kolonial. Pajak kepala, pajak bumi, hingga pajak hasil hutan diterapkan tanpa prinsip keadilan. Akibatnya, pajak identik dengan penindasan. Resistensi sosial muncul dalam bentuk perlawanan rakyat, baik sporadis maupun terorganisir.
2 Awal Kemerdekaan
Setelah proklamasi 1945, pemerintah Indonesia mewarisi sistem perpajakan kolonial. Kondisi fiskal negara sangat sulit sehingga pajak menjadi sumber utama pendapatan. Namun, rendahnya administrasi dan rendahnya kesadaran masyarakat membuat penerimaan pajak tidak optimal. Reformasi pajak mulai dirintis, tetapi kapasitas negara masih terbatas.
3 .Orde Baru dan Reformasi 1983
Pada masa Orde Baru, reformasi perpajakan besar dilakukan pada tahun 1983 dengan penerapan self-assessment system. Wajib pajak diberi kepercayaan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Sistem ini menandai revolusi administrasi pajak Indonesia. Namun, keberhasilan penerimaan sering kali ditopang oleh booming minyak, bukan kepatuhan pajak semata.
4 .Era Reformasi hingga Digitalisasi Pajak
Pasca-1998, pemerintah melakukan modernisasi besar-besaran: e-filing, e-billing, e-invoice, hingga rencana core tax system. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2021 mengkonsolidasikan berbagai kebijakan, termasuk kenaikan tarif PPN bertahap menjadi 12% pada 2025.
Revolusi administrasi ini ditujukan meningkatkan rasio pajak yang stagnan di angka 11–12% terhadap PDB, relatif rendah dibanding rata-rata negara OECD (sekitar 30%).
Pajak sebagai Instrumen Fiskal Negara
Pajak merupakan kontributor utama pendapatan negara. Pada APBN 2024, penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.989 triliun atau sekitar 77% dari total pendapatan negara. Namun, dominasi pajak ini juga memperlihatkan kerapuhan: ketika kepatuhan menurun atau penolakan publik meningkat, APBN langsung terguncang.
Kelemahan lain adalah minimnya diversifikasi sumber keuangan. Sumber daya alam (SDA) dan BUMN belum dioptimalkan. Utang negara meningkat, sementara instrumen fiskal alternatif seperti green tax atau optimalisasi zakat baru sebatas wacana.
Gelombang Penolakan Publik atas Pajak
1 .Kenaikan PPN 12%
Kebijakan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 memicu penolakan luas. Publik menilai kebijakan ini memberatkan konsumen, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Inflasi harga pangan dan kebutuhan pokok memperparah situasi. Di media sosial, muncul ajakan “mogok bayar pajak” sebagai bentuk protes.
2 .Persepsi Publik
Masalah utama adalah rendahnya kepercayaan publik. Banyak masyarakat merasa pajak yang dibayar tidak kembali dalam bentuk pelayanan publik yang layak. Skandal korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak—seperti kasus Rafael Alun Trisambodo—memperkuat citra negatif institusi pajak.
-888-
Kasus PBB: Ledakan Resistensi Daerah
Salah satu bentuk paling nyata resistensi pajak adalah pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tarif PBB-P2 tahun 2025 naik hingga 250% dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini memicu gelombang protes besar. Ribuan warga mendatangi kantor bupati, menolak membayar PBB. Tekanan publik yang massif membuat pemerintah daerah akhirnya membatalkan kenaikan PBB tersebut.
Kasus Pati menunjukkan dua hal:
1.Sensitivitas PBB: berbeda dengan PPN yang “tidak kasat mata”, PBB langsung bersentuhan dengan kepemilikan tanah rakyat kecil.
2.Pajak sebagai isu politik: pemerintah daerah bisa kehilangan legitimasi jika salah langkah dalam menetapkan tarif pajak.
Kasus ini menjadi preseden bahwa pajak dapat memicu krisis politik di tingkat lokal jika tidak dikelola dengan hati-hati.
Krisis Kepercayaan Fiskal
Mengapa resistensi pajak makin menguat? Jawabannya adalah krisis kepercayaan. Tax moral masyarakat rendah karena beberapa faktor:
Korupsi pejabat negara dan aparat pajak.
Ketimpangan sosial-ekonomi: rakyat kecil merasa lebih terbebani pajak daripada elit kaya.
Pajak tidak berbanding lurus dengan pelayanan publik: jalan rusak, pendidikan mahal, kesehatan tidak merata.
Krisis kepercayaan inilah yang membuat masyarakat enggan menerima kebijakan pajak baru.
Refleksi Historis
Penolakan pajak di Indonesia bukan fenomena baru. Pada masa kolonial, pajak kepala dan kerja rodi melahirkan perlawanan rakyat. Di era modern, perlawanan mengambil bentuk demonstrasi, petisi, hingga gerakan digital.
Jika pada abad ke-19 perlawanan menggunakan senjata, maka pada abad ke-21 perlawanan dilakukan lewat boikot sosial media, demo damai, hingga mogok pajak. Revolusi pajak tidak hanya berarti reformasi sistem, tetapi juga transformasi cara rakyat menolak pajak yang dianggap tidak adil.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pajak tetap akan menjadi tulang punggung negara. Namun, tanpa legitimasi publik, kebijakan pajak akan selalu memantik resistensi. Revolusi pajak harus mencakup dua hal:
1 Reformasi administrasi: modernisasi, digitalisasi, dan simplifikasi sistem.
2.Reformasi kepercayaan: transparansi penggunaan pajak, akuntabilitas pejabat, dan rasa keadilan dalam distribusi beban.
Selain itu, pemerintah perlu mencari sumber keuangan alternatif: optimalisasi SDA, dividen BUMN, pajak karbon, serta integrasi zakat sebagai instrumen fiskal komplementer.
Jika hal ini tidak dilakukan, maka “revolusi pajak” hanya akan menjadi lingkaran setan antara kebijakan fiskal negara dan resistensi rakyat.
والله اعلم بالصواب
C25082025, Tabik🙏
9. Daftar Referensi
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan Kinerja DJP 2023. Jakarta: Kemenkeu.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kompas. (2025). “Kenaikan PBB di Pati Picu Demo Besar.”
Tempo. (2025). “Rakyat Menolak PPN 12 Persen.”
Bird, R. & Zolt, E. (2015). Taxation and Development: The Weakest Link? Edward Elgar.
Nurmantu, S. (2018). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Rajawali Pers.
Tanzi, V. & Zee, H. (2001). Tax Policy for Developing Countries. IMF Paper











