Diduga Disiksa Saat Ditahan, Keluarga Tersangka Laporkan Oknum Reskrim dan Tahti Polres Muba ke Propam Polda Sumsel

Coga News0 Dilihat

Muba_Coganews.co.id/Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang tersangka di Polres Musi Banyuasin (Muba) diduga mengalami penyiksaan saat dalam proses penangkapan dan penahanan oleh oknum anggota Satuan Reskrim dan Tahti. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Selatan.(07/05/26)

Polri yang sejatinya berperan sebagai pelindung, pengayom, serta penegak hukum, justru dituding melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan. Dugaan penyiksaan ini mencuat setelah keluarga korban mendapati kondisi fisik korban yang memprihatinkan saat hendak melakukan kunjungan (besuk).

Ibu korban mengungkapkan, dirinya bersama keluarga sempat dihalangi oleh petugas piket saat hendak menjenguk anaknya di ruang tahanan Polres Muba. Padahal, hari tersebut merupakan jadwal resmi besuk yang telah ditentukan.

“Petugas bilang belum boleh besuk, harus menunggu perintah kasat. Padahal itu hari besuk,” ujar ibu korban.

READ  Bupati Banyuasin Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan

Merasa curiga, ibu korban memaksakan diri masuk ke area ruang besuk. Betapa terkejutnya ia saat melihat langsung kondisi anaknya yang tampak kesakitan, dengan luka memar dan lebam di sejumlah bagian tubuh.

“Anak saya menjerit, minta tolong. Dia bilang disetrum di leher, dadanya disulut rokok, tangan dan kaki dipukul, matanya dilakban,” ungkapnya dengan nada pilu.

Korban sendiri diketahui berstatus tersangka dugaan penadahan sepeda motor hasil curian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP. Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa korban tidak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut.

“Anak saya hanya diminta tolong menjual motor oleh temannya. Dia tidak tahu itu motor curian,” jelasnya.

Yang menjadi sorotan, menurut keluarga, sebelumnya pihak penyidik sempat memberikan janji bahwa korban akan segera dipulangkan. Namun, realitas yang ditemukan justru berbanding terbalik.

READ  Pj Bupati Apriyadi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Kuyung Kritis

“Kami diminta menunggu satu minggu, katanya akan dipulangkan. Tapi justru kondisinya seperti ini. Kami curiga ini untuk menutupi luka-lukanya,” tegas ibu korban.

Keluarga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang. Mereka menegaskan bahwa proses hukum seharusnya berjalan sesuai mekanisme, bukan dengan kekerasan.

“Kalau anak saya bersalah, silakan dihukum oleh pengadilan. Bukan disiksa seperti ini. Kami siap buka semuanya di pengadilan,” ujarnya.

Atas kejadian ini, pihak keluarga telah resmi melaporkan sejumlah pejabat di Polres Muba, termasuk Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Kasat Tahti ke Propam Polda Sumsel.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, khususnya dalam menegakkan disiplin internal serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.