Dua Pemuda Diamankan Warga, Curi Dua Cincin Emas di Ruko Warga Keluang

Coga News0 Dilihat

Muba_Coganews.co.id/Dua pemuda diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian dua cincin emas milik seorang warga di sebuah ruko tempat tinggal di Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua pemuda tersebut yakni WS (26), warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, dan MDN (18), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di ruko tempat tinggal korban, Nur Rohman, warga Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama. Mereka mengambil dua cincin emas milik korban yang disimpan di lemari pakaian dan di dalam tas.

Dua cincin emas tersebut memiliki total berat sekitar satu suku dengan nilai sekitar Rp2 juta. Namun, akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian keseluruhan mencapai sekitar Rp18 juta.

READ  Sebentar Lagi Muba Dapat Kucuran PI 10 Persen

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menerima laporan adanya tindak pidana pencurian, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang mendapat informasi bahwa dua laki-laki yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh masyarakat.

Personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, S.H., langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku.

Selanjutnya, WS dan MDN diamankan dan dibawa ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah penyidik kita memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap keduanya lalu dilakukan gelar perkara. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, saat dikonfirmasi.

READ  Mendebarkan! Cerita Wong Palembang Selamat Naik Sriwijaya Air SJ 182

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas merek OTSKY warna hitam, satu buah tas selempang merek LES CATION warna hitam, serta satu buah binder tabungan warna pink bergambar hati dan bunga.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna putih, satu pasang anting rosegold kode 16K dengan berat 1,02 gram, serta satu unit handphone VIVO Y11d warna biru.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Keluang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.