Dua Kali Mangkir Dipanggil, Pria 24 Tahun Diamankan Polsek Babat Supat Terkait Kasus Curat di Kantin SDN 01

Coga News0 Dilihat

 

Muba_Coganews.co.id/Seorang pria berinisial RS (24), warga Dusun II Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan personel Polsek Babat Supat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kantin SDN 01 Babat Banyuasin, Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, pelaku diduga merusak kunci atau grendel jendela kantin sekolah untuk masuk ke dalam dan mengambil sejumlah barang.

 

Adapun barang yang diambil di antaranya satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu dus minuman Teh Pucuk, satu dus Indomie, satu susu Clevo, serta satu kotak tempat penyimpanan uang.

 

Sejumlah barang kemudian ditemukan korban di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi kantin. Namun, uang tunai sekitar Rp5 juta dan sebanyak 20 bungkus mi Indomie diduga berhasil dibawa oleh pelaku.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,06 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babat Supat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

READ  Pj Sekda Muba Terima Kunjungan PWI, Siap Dukung Kegiatan Hari Pers Nasional

 

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Babat Supat IPTU Dicky Haryadi Marthadinata, SE, CPHR, mengatakan bahwa terduga pelaku sebelumnya telah dua kali dipanggil oleh penyidik untuk hadir di Mapolsek Babat Supat. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.

 

“Pelaku ini sempat mangkir. Dua kali diberikan panggilan untuk hadir di Mapolsek, namun tidak diindahkan. Sehingga, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh pihak Polsek,” ujar AKP Hutahaean.

 

Lebih lanjut, dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

 

Atas hal tersebut, Kapolsek Babat Supat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fran J, S.H. untuk menindaklanjuti proses penanganan perkara. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa terhadap terduga pelaku.

 

Pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, RS akhirnya dibawa ke Polsek Babat Supat untuk menjalani pemeriksaan.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

READ  PT HBAP Optimalkan FABA Untuk Bangun Jamban Sehat di Desa Tanjung Lalang

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu dus Teh Pucuk, satu dus susu Clevo, satu kotak penyimpanan uang, bekas wadah roti wafer, serta grendel jendela yang diduga dirusak saat aksi pencurian.

 

“Personel kita juga mengamankan satu kotak Indomie yang berisikan masing-masing 20 bungkus Indomie Goreng Hype Abis rasa Ayam Geprek dan 20 bungkus Indomie Mi Goreng Kriuuk Pedas,” imbuhnya.

 

Selain itu, polisi turut mengamankan satu helai celana jeans panjang warna hitam, satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar satu meter, serta satu kaos lengan pendek warna hitam bernomor punggung 7 bertuliskan nama Reno.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Babat Supat untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta keterlibatan terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang ada.