Polemik Penunjukan Plt Rektor Universitas PGRI Palembang, Edi Harapan Pertanyakan Dasar Pemanggilan

 

Coganews.co.id- PALEMBANG — Polemik internal Universitas PGRI Palembang kembali mencuat menyusul dua surat pemanggilan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas PGRI Palembang, Assoc. Prof. Dr. Edi Harapan, M.Pd. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan klarifikasi mengenai penunjukannya sebagai Plt Rektor.

 

Edi mengatakan, dirinya menerima dua surat pemanggilan dari Plt Direktur Program Pascasarjana (PPS) Universitas PGRI Palembang, Dr. Reva Maria Valianti, S.E., M.Pd., M.M. Surat pertama bernomor 1096/C.5/PPS/Universitas PGRI Palembang/2026 tertanggal 4 September 2026. Sementara surat kedua bernomor 1208/C.5/PPS/Universitas PGRI Palembang/2026 tertanggal 21 September 2026.

 

Menurut Edi, kedua surat tersebut pada intinya meminta dirinya memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai dasar penunjukannya sebagai Plt Rektor Universitas PGRI Palembang.

 

Edi menjelaskan bahwa penunjukannya dilakukan berdasarkan Keputusan YPLP PT PGRI Sumatera Selatan Nomor 029/C.1/YPLPT PGRI Palembang/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

 

“Keputusan ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang mengangkat dan memberhentikan rektor. Dasarnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, AD/ART yayasan, serta peraturan pokok kepegawaian YPLP PT PGRI,” kata Edi.

 

Ia juga menyebut perubahan kepengurusan YPLP PT PGRI Sumsel telah tercatat pada Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Nomor AHU-AHA.01.06-807 tertanggal 28 Maret 2026.

 

Menurut Edi, proses penunjukannya sebagai Plt Rektor telah melalui tahapan internal yayasan dan tidak dilakukan secara sepihak. Ia mengatakan terdapat kekosongan jabatan rektor setelah pejabat sebelumnya diberhentikan. Selanjutnya, pengurus yayasan menggelar rapat pleno sebelum mengambil keputusan mengenai pengisian jabatan tersebut.

 

“Saya juga menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjalankan jabatan ini. Jadi prosesnya berjalan, tidak langsung ditunjuk begitu saja,” ujarnya.

 

Edi Pertanyakan Kewenangan Pemanggilan

 

Selain mempertanyakan isi surat, Edi juga mempersoalkan kewenangan Plt Direktur Pascasarjana dalam memanggil dirinya untuk memberikan klarifikasi mengenai pengangkatannya sebagai Plt Rektor.

 

Menurut Edi, apabila terdapat keraguan mengenai legalitas atau proses penunjukannya, penjelasan seharusnya diminta kepada yayasan sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan tersebut.

READ  Muba Dapat Jatah 12 Pembangunan BTS

 

“Menurut hemat saya, surat ini salah alamat. Kalau ingin mengetahui dasar pengangkatan saya, seharusnya ditanyakan kepada yayasan yang menunjuk saya,” katanya.

 

Edi menilai persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola serta hubungan kewenangan di lingkungan Universitas PGRI Palembang.

 

Ia menyatakan bersedia memberikan penjelasan apabila dipanggil oleh pihak yang menurutnya memiliki kewenangan, seperti yayasan atau LLDIKTI.

 

“Kalau yayasan yang memanggil saya, saya akan menghadap. Kalau LLDIKTI yang memanggil, saya juga pasti menghadap,” ujarnya.

 

Edi juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa persoalan pemanggilan tersebut dapat berujung pada proses pemberhentian dirinya sebagai Plt Rektor apabila tidak memenuhi panggilan. Namun, hingga saat ini pernyataan tersebut masih merupakan pandangan dan kekhawatiran Edi dan belum disertai keputusan resmi mengenai adanya proses pemberhentian.

 

Yayasan Klaim Memiliki Dasar Legalitas

 

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan (YPLP PT PGRI Sumsel), Erwanto, S.Sos., memberikan penjelasan mengenai status kelembagaan yayasan serta dasar penunjukan Edi Harapan sebagai Plt Rektor.

 

Erwanto mengatakan YPLP PT PGRI Sumsel telah memiliki sejarah kelembagaan sejak 1989. Menurutnya, sejak pengelolaan perguruan tinggi PGRI berada di bawah YPLP PT PGRI Sumsel, tata kelola universitas, termasuk aspek keuangan dan kepegawaian, berada di bawah yayasan tersebut.

 

“Kalau kita melihat sejarahnya, sejak 1989 seluruh tata kelola Universitas PGRI berada di bawah naungan YPLP PT PGRI Sumsel,” kata Erwanto.

 

Ia menjelaskan bahwa perkembangan kelembagaan tersebut berlanjut dari STKIP hingga menjadi Universitas PGRI Palembang pada 2001.

 

Menurut Erwanto, kedudukan yayasan juga diperkuat dengan regulasi mengenai yayasan dan perguruan tinggi serta perubahan kepengurusan yang tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum dan HAM.

 

Erwanto juga mempersoalkan perubahan tata kelola yang terjadi pada periode berikutnya. Ia mengklaim terdapat perubahan atau pengalihan pengelolaan yang menurut pihaknya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

READ  Puncak Pekan Imunisasi Dunia, Tim Dinkes Muba Boyong Tiga Penghargaan Tingkat Nasional

 

Pihaknya, kata Erwanto, berpegang pada dokumen legalitas YPLP PT PGRI Sumsel yang tercatat pada Kementerian Hukum dan HAM serta dokumen kelembagaan lainnya.

 

“Kalau bicara legalitas, kami yakin YPLP PT PGRI Sumsel yang sah secara hukum karena tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dan memiliki dasar kelembagaan,” ujarnya.

 

Erwanto juga menyinggung Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 yang menurutnya menjadi salah satu dasar pihak lain dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi.

 

Menurut dia, pihaknya mempertanyakan dasar hukum penggunaan keputusan tersebut karena adanya persoalan terkait legalitas kelembagaan yang menjadi dasar penerbitannya.

 

Berbagai klaim mengenai status badan hukum, kepengurusan, serta kewenangan pengelolaan Universitas PGRI Palembang tersebut masih menjadi bagian dari polemik internal. Kepastian mengenai legalitas dan kewenangan masing-masing pihak perlu merujuk pada dokumen hukum serta keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.

 

Yayasan Tegaskan Dasar Penunjukan Plt Rektor

 

Terkait penunjukan Edi Harapan sebagai Plt Rektor, Erwanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah terjadi kekosongan jabatan rektor.

 

Menurutnya, yayasan terlebih dahulu menggelar rapat pleno sebelum menetapkan Edi Harapan sebagai Plt Rektor. Edi disebut dinilai memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas tersebut dan telah menyatakan kesediaannya.

 

“Setelah rektor sebelumnya diberhentikan, kami selaku pengurus yayasan mengadakan rapat pleno dan menunjuk Bapak Edi Harapan sebagai Plt Rektor karena dianggap mampu dan beliau juga bersedia,” kata Erwanto.

 

Dengan demikian, pihak yayasan menilai penunjukan Edi Harapan sebagai Plt Rektor telah memiliki dasar melalui keputusan internal yayasan.

 

Polemik mengenai penunjukan Plt Rektor dan kewenangan pemanggilan tersebut hingga kini masih menjadi persoalan internal Universitas PGRI Palembang. Kedua pihak memiliki pandangan berbeda mengenai kewenangan dan dasar legalitas yang berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi.(niken)