Coganews.co.id | Palembang – Puncak aksi Mahasiswa hari ini, Senin 11 April 2022 menyisakan banyak warna, terkhusus di Bumi Sriwijaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Menjadi perhatian kalangan Cipayung Plus Sumsel atas aksi oknum Aparat kepolisian diketahui menyeret dan memukuli salah satu demonstran yang tengah melakukan aksi hingga terjatuh.
Muncul dari Khoiril Sabili SH, Bendahara Umum HMI Cabang Palembang, mengecam keras tindakan respresif dari pihak kepolisian dalam penanganan terhadap peserta aksi demonstran yang diketahui atas nama Fadhillah Amirrulah yang juga ia Pengurus dari BADKO HMI Sumbagsel pada, di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Tindakan seperti itu tidak patut dilakukan oleh para penengak hukum yang punya semboyan ” Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat” padahal ini masuk dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) bagian Etika Kemasyarakatan di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011.

“Ketika mulai kericuhan saya menenangkan massa agar tenang namun aparat kepolisian malah menarik saya hingga terjatuh, kami akan melapor ke ombudsman dan propam polda namun jika tidak adanya itikad baik maka saya akan melanjutkan ke meja hijau”, ujar Fadila Amirullah.
Sudah jelas, Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945. Lebih terinci mengenai mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Terkait pelaksanaan penanganan demonstran yang esensinya sebagai perwujudan penyampaian pendapat dan aspirasi dari masyarakat di muka umum kemudian ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 9/2008”), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara (“Perkapolri 8/2010”) dan juga Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”).
Aturan ini yang biasa disebut dengan Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Dalam kondisi apapun, Protap berisi yang aturannya justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa.
Saran untuk pihak kepolisian untuk menurunkan personilnya dalam penanganan hal tersebut harus yang memang benar-benar sudah paham dan melekat dengan pasal tersebut jangan asal turunkan personil/anggotanya. Dan tindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan diluar dari aturan dan Undang-Undang.
Sebagai sesama kader hijau hitam, jika satu tersakiti semunya akan merasakan. Jangan Main-Main..!! Tindakan ini bisa diadukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan berujung kepada Meja Hijau..!! Tutup Khoiril Sabili.
(Danaz)





