Coganews.Co.Id | Palembang- Ketum HMI FH UMP Angkat Bicara Terkait Statment Yg Dikeluarkan Oleh Wakil Rektor 3 Universitas Muhammadiyah Palembang, Menyikapi Hal Ini Ada Banyak Yang Menjadi Kejanggalan Dan Harus Digaris Bawahi.
Menurut Wahyudi Wr 3 UMP Terlalu Membatasi Ruang Lingkung Mahasiswa Untuk Berorganisasi dan Merampas Hak dan Kebebasan Mahasiswa.
Harusnya Kampus Harus Menjalankan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 Karena Dalam Permenristekdikti Itu Menjelaskan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) dilegalkan beraktivitas di lingkungan internal kampus, karena dianggap mampu mengahalau faham radikalisme.
Dan Kampus Harusnya Menerapkan Asas lex superior derogat legi inferiori berarti hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah.
Kemudian Di Pedoman Tetap Muhammadiyah BAB X Pasal 28 Itu Menjelaskan Organisasi Secara Internal Wajar Saja Bila HMI Tidak Ada Didalam Itu Karna HMI Merupakan Organisasi Eksternal dan Tidak Ada Larangan Untuk Bergerak Jikapun Pihak Rektorat Melarang Maka Ini Adalah Diskriminasi dan Membatasi Ruang Demokrasi Yang Ada Dikampus.
HMI Akan Terus Menjalankan Peranannya Sebagai Organisasi Independen Tidak Berada Didalam Naungan Manapun Baik Itu NU,MUHAMMADIYAH Dan Lain Sebaginya Seperti Yang Disudh Dijelaskan Dalam Pasal 6 Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Islam.(R.I.S)








