
Muba_Cogenews.co.id/Polsek Sungai Keruh, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar SD Negeri 2 Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) pagi, di lingkungan SD Negeri 2 Tebing Bulang, tepatnya di Jalan Sekayu–Pendopo, Dusun VI.
Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Sungai Keruh IPTU Mustaqim, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah merusak pintu masuk dua ruangan sekolah, yakni ruang kepala sekolah dan ruang operator.
Dari kedua ruangan tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah barang inventaris sekolah berupa perangkat elektronik.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu perangkat CCTV merek AL Huq, satu perangkat komputer dan CPU merek Lenovo, satu unit proyektor atau infocus merek Epson, satu perangkat wireless sound system merek Baretone, serta satu unit modem internet merek LJN.
“Pihak sekolah telah membuat laporan polisi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp40 juta,” ujar AKP Hutahaean.
Setelah menerima laporan dari pihak sekolah, Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh, IPDA Pantri Musgantara, bersama personel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada Senin (12/10/2026) pagi. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas bergerak menuju wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah kontrakan di Kabupaten PALI, setelah petugas berkoordinasi dengan Polsek Talang Ubi dan Polres PALI,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya mengambil sejumlah barang elektronik milik sekolah tersebut.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi meliputi satu buah tang berukuran kecil dengan gagang berwarna merah, satu buah obeng plus sepanjang 22 sentimeter dengan gagang karet berwarna hitam-biru, satu buah besi berwarna hitam sepanjang 25,5 sentimeter, serta satu perangkat sound system.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku guna melengkapi berkas penyidikan.





