Hukum Harus Adil, Yan Coga : Pemberi dan Penerima Harus Ditindak

COGANEWS.COM | Palembang – Ketua Garda Api Sumsel Yan Hariyanto sapaan akrap Yan Coga angkat bicara terkait Oknum LSM yang ditangkap beberapa hari lalu. Diketahui HM (37) ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerasan salah satu kepala sekolah di Palembang, dan HM juga mengaku sebagai Oknum wartawan.

Menanggapi video viral yang beredar di media sosial membuat Yan Coga angkat bicara. Menurutnya siapapun yang memberi suap harus diproses secara hukum, dan harus ditangkap sesuai dengan UU RI Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.

“Kedua Oknum itu harus ditangkap, baik Oknum kepala sekolah maupun Oknum LSM tersebut, dalam hal ini polisi sebagai aparat penegak hukum harus bersikap bijak dan adil kepada setiap warga negara Indonesia,” ungkap Yan Coga, Jumat malam (6/3/2020)

READ  Jaga Marwah Pendidikan di Indonesia, Tokoh Muda Yan Coga Desak Dosen Pelaku Pelecehan Ditindak Tegas dan Segera Dipecat dari UNSRI

Hal ini dikatakan Yan Coga saat bersantap malam di salah satu resto kota Palembang. Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah lembaga yang terhormat yang menjadi control sosial dan control pemerintahan, karena LSM ini sudah diatur dalam undang-undang.

“LSM, NGO atau Lembaga lainnya yang sifatnya nirlaba itu menjadi sosial kontrol, tidak semua Oknum di lembaga kontrol sosial itu tak terpuji,” pungkasnya.

@Reza/Dendi