Dit Reskrimum, Dit Resnarkoba Polda Sumsel dan Jajaran Polres, “Berhasil Ungkap Kasus”

COGANEWS.COM | Palembang – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada hari senin, 24 Agustus 2020 mengungkapkan hasil ungkap kasus, Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dan Polres Jajaran pada minggu Ketiga Bulan Agustus 2020.

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 19 kasus tindak pidana.

Adapun dari 19 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu

  • CURAT            : 6 KASUS
  • CURAS            : 9 KASUS
  • CURANMOR   : 3 KASUS
  •  BUNUH           : 1 KASUS

Dari 26 Kasus tersebut yang banyak mengungkap adalah

Ditreskrimum Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, masing-masing 3 Kasus, Polrestabes Palembang, Polres Muara Enim dan Polres Prabumulih masing-masing 2 Kasus

Sedangkan Polres Lubuk Linggau, Polres OKU Selatan, Polres Muratara, Polres Pagar Alam, masing-masing 1 Kasus.

READ  Update COVID-19 Muba: Nihil Penambahan Kasus

Kemudian untuk Tindak Pidana Narkoba, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 31 Kasus dan menangkap sebanyak 54 Tersangka tegas Kabid Humas

Ia menambahkan dari 54 Tersangka tersebut terdiri dari

  • PENGEDAR: 43 ORANG
  • PEMAKAI : 23 ORANG

Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :

  • SHABU : 238,85 GRAM
  • EKSTASI : 246 ½ BUTIR
  • GANJA : 108,52 GRAM

Segi Kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni

  1. Polrestabes Palembang 7.LP
  2. Polres Banyuasin 3 LP,
  3. Polres Prbumulih 3 Lp
  4. Polres Musi Rawas 3 LP

Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah

  • Polres Ogan Ilir 180,29 Gram Shabu
  • Polres Muratas 25,80Gram Shabu dan 36 butir Ektasi
  • Polrestabes Palembang (5,75 Shabu 8,52 Ganja dan 98 btr Ektasi},

“Dari Barang Bukti Narkoba Yang disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 2.468 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba”. Ucap Kabid Humas Polda Sumsel senin 24/08 2020 di ruang Kerjanya.

READ  Muba Terima LHP Bidang Infrastruktur, Fokus Evaluasi Maksimal

Sambungnya Polda Sumsel mengajak warga Propinsi Sumatera Selatan untuk bersama basmi Narkoba untuk masa depan bangsa yang Gemilang dan selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa.

Imbuhnya lagi. Kombes Pol Drs Supriadi, MM bahwa meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran tetap lanjut terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel ini

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kombes Pol Drs Supriadi, MM berharap kepada masyarakat propinsi Sumatera Selatan agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor, tutupnya. (Rill)