Ternyata Larangan Pesta Malam Sudah ada Perdanya,Sebelum HDS-Tullah Pimpin Muratara

MURATARA | coganews.co.id – Pro dan Kontra tentang larangan Pesta Malam di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) banyak sekali Kritikan dan dukungan dari berbagai kalangan.

Ternyata Larangan Pesta malam ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019 tentangan larangan pesta malam,artinya tundingan tentang kebijakan yang di ambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara saat ini hanya menjalan perda tersebut, karena selama ini perda tidak berjalan.

Hari ini Minggu (14/03/2021)coga news.co.id meminta tanggapan dari masyarakat dari Tiga kecamatan,Nibung Rawas Ulu dan Karang Dapo.

I Wayan Gancang (42)Warga Kelurahan Karya makmur Kecamatan Nibung dan Tokoh Petani dari Komunitas Hindu mengatakan.” Saya mendukung bila pesta malam ini benar-benar di tutup, saya bikin surat pernyataan yang akan saya serahkan kepada Bupati Muratara salah satu bentuk dukungan untuk menjalan Perda tentang larangan pesta malam yang sudah lahir sejak tahun 2019.

Saya yakin Melalui Kepemimpin Pak Devi-Innayah larangan pesta malam akan terwujud ini bukan mengenai masalah kebiasaan masyarakat melain untuk menghentikan gerak negatif tentang pesta malam. Alangkah baik bila di adakan semacam pentas seni menurut adat istiadat daerah masing-masing.

READ  114 Jemaah Haji Asal Muratara Kloter 15 Pemkab Resmi Melepas Menuju Tanah Suci

H.Rudi Hartono(46) Mantan Anggota DPRD Muratara mengatakan.”Larangan Pesta malam ini sejak tahun 2019 sudah ada Perda nya,perlu di ketahui bahwa pesta malam bukan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati sekarang.sebenarnya untuk penutupan pesta malam,sudah dari tahun 2018 jaman saya masih jadi anggota DPRD Muratara telah di aju kan oleh bupati terdahulu namun. kami anggota DPRD pada waktu itu masih ada pertimbangan yang begitu mendetil dengan kebijakan pesta malam yang kita anggap tradisi lama,tapi beda dengan pesta model lama.Jelasnya

“Tapi sebenarnya Bupati dan Wakil Bupati HDS-Tullah, cuma menjalankan peraturan daerah yang sudah di Perdakan dan mengikat. saatnya kita masyarakat Muratara untuk mendukung terwujudnya Muratara Berhidayah.”

Muhammad Hakim (35) Warga Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo mencetuskan pendapatnya.”Bahwa Penegakan aturan pesta malam ini memang pro dan kontra artinya perang antara baik dan buruk saya yakin banyak orang baik yang sudah resah dan gelisa selalu menghantui dengan adanya pesta malam tersebut,bila terdengar ada pesta malam,maka siap-siap yang punya kebun sawit, siap-siap juga untuk ikut menyumbang meski tidak ada undangan.Berbagai macam alasan dibuat, agar pesta malam tetap jalan. Tapi menurut saya ada kabar baiknya misalkan ada 9 dari 10 Undangan hajatan, 1 yang mengadakan pesta malam artinya sudah banyak masyarakat yang tau dampak buruk pesta malam.

READ  Desa Tebing Tinggi dan Bumi Makmur Titik Nol Pembangunan Desa Tahun 2023

Nah yang kami belum tau seberapa banyak pemegang kekuasaan khusus di Kabupaten Muratara ini yang mau menggunakan tangannya untuk mencegah itu,sebab yang terdengar baru mendukung dengan lisan saja, yang dalam hati belum terealisasi,menurut saya ini
sangat berpeluang buat Bapak-
-bapak,Ibu-ibu yang punya pengaruh kekuasaan saat ini untuk mencatat sejarah tentang terlaksananya Perda Larangan pesta malam,kira-kira dimasa kekuasaan siapa?. Muratara zero pesta malam Menurut saya masih Mistery.Ahirinya.(A2N)