Sundoyo Kades Kertasari Bantah perintah Blokir Jalan di Desanya.

Coga Peristiwa774 Dilihat

Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H.:Kepala Desa Blokir Jalan Umum Harus diPecat dan Dihukum

MURATARA|coganews.co.idTerkait pernyataan dimedia sosial FB bahwa oknum Kades Kertasari menyatakan “Oknum Kades Kertasari tutup jalan umum, aksi penolakan Perda pesta malam”. pemilik akun bernama Kanti Hds Tullah .

Hal ini bantah langsung oleh Kades Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Sundoyo saat ditemui media dirumahnya.

“Itu pitnah dan hanya menjelekan nama saya, Kita akan selidiki siapa orang yang tersembunyi dibalik akun FB tersebut,” tegasnya.

Perlu saya jelaskannya, kita semalam sudah berupaya untuk melerai masa, yang menutup jalan, karena menolak atas penutupan pesta malam. Itu hanya akun bodong yang ingin menjelekan nama saya, dan hanya berita hoks semata berita yang tidak benar.

“Selama kebijakan pemerintah baik. Maka wajib kita dukung, Perda tentang larangan pesta malam ini, dibuat oleh DPRD pada tahun 2019 lalu dan disampaikan kepada Bupati untuk dijalankan,” jelas Sandoyo.

Dikatakannya, bagi yang tidak setujuh silahkan sampai ke DPRD dan Pemkab Muratara, jangan sampai kita muda diaduh domba oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Mari kita berpikir berbaik, dan bijaksana dalam menyikapi sesuatu harus dengan dingin hati.

Kita sangat mendukung atas penutupan pesta malam ini, karena kita menganggap dengan adanya pesta malam ini bisa merusak generasi muda dimasa yang akan datang.

Ia menyampaikan dalam menyikapi polemik terkini tentang pemberlakuan PERDA Nomor. 17 Tahun 2019 tentang larangan Pesta Malam, tanpa ada unsur politis Saya pribadi berpendapat bahwa pemberlakuan Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam di Kabupaten Muratara adalah sebuah misi penyelamatan moral generasi muda.

READ  Jakor Gelar Aksi di Kajati Sumsel, Tuntaskan Korupsi Rp 2 Miliar di Banyuasin

“Saya atas nama Pemerintah Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo, sangat mendukung dalam pemberlakuan PERDA Nomor. 17 Tahun 2019 ini,” jelas Sandoyo kepada wartawan koran ini.

dijelaskannya, Karena dampak negatif yang di timbulkan dengan adanya pesta malam ini, sangatlah besar ketimbang dampak positifnya ,contoh halnya seperti mabuk-mabukan, joget dan sebagainya sehingga dapat mempengaruhi perkembangan negatif prilaku sosial para remaja, orang tua bahkan anak-anak. Oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk mematuhi apa yang menjadi keputusan Pemkab Muratara, karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama.

Penomena dan Tradisi/Adat Istiadat penyelenggaraan resepsi pernikahan/perkawinan seperti persatuan persedekahan dan lain-lain yang berbiaya super mahal perlu segera di tinggalkan karena bertentangan dengan Syariat Islam yang pada akhirnya akan menjebak masyarakat dalam lilitan hutang.

“Saya berharap dengan adanya blokade jalan yang dilakukan oleh warga desa karang anyar dan batu gajah, merupakan hal yang sangatlah tidak benar. Karena hal ini selain mendukung hal yang tidak baik, juga menganggu aktipitas penguna jalan, mari kita sama-sama menciptakan Kabupaten Muratara ini damai ,tentram ,dan tanpa kericuhan,”Ditutupnya

Terpisah Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H.menjelas sisi hukum agar masyarakat lebih tau dan memiliki kesadaran agar tidak melakukan tindakan pemblokiran jalan sebagai Askes umum:
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa .
Kepala Desa dilarang berdasarkan Pasal 29 huruf :
a.Merugikan kepentingan umum.
e.Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sangsi admininistratif berupa teguran lisan dan /atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sangsi admininistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Terpisah masalah demo Penutupan Jalan umum tanpa ijin adalah melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP.
“Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan,merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum,atau merintangi jalan umum,darat atau air,atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan,itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

READ  Pelantikan dan Rakerwil DPW Partai Berkarya

Begitu juga pada Pasal 63 ayat(1)
Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud Pasal 12 (1),dipidana dengan penjara paling lama18 (delapan belas bulan) atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-( Satu setengah milyar rupiah)“.

Pasal 45 ayat (1)Undang – Undang Nomor 19Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.( UU.ITE).
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.

Dilanjutkan oleh Doktor Bukhori sambil mengahiri yang membuat dan dapat mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat adalah perbuatan yang dilarang oleh perundang-undangan.(AJR)