Rapat Mediasi Sengketa lahan oleh Pt. BPP Permasalahan ditemukan tapi belum ada Solusi minta aktifitas perusahaan di hentikan sementara.

Coga Peristiwa540 Dilihat

MURATARA|coganews.co.id-Rapat mediasi Sengketa lahan oleh PT.Bumi Persada Permai (BPP) dan Masyarakat dipimpin langsung oleh Plt Camat Nibung DAHMUDDIN. S.IP., M.SI di hadiri Anggota DPRD Joni Rido Susilo, Staf khusus percepatan pembangun Kabupaten Muratara Dr.Buhori.SH., MH dan Sopyan Manai,Zulkifli Kadis DLHP Muratara dihadiri juga Manager PT. BPP dan Humas BPP Subanadi dan Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meranti Romos Framedia , Kades Tebing Tinggi Sahibar Bakri.SH dan Kades Sumber Sari H.Misfani serta perwakilan Masyarakat Desa Tebing Tinggi.

Romos Framedia pihak KPHP Meranti perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan menjelaskam.“4100 Ha area kawasan hutan produksi masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Muratara”.

Dalam kawasan tersebut menteri kehutanan memberikan izin kepada PT. BPP Jadi dihimbau Kepada Management PT. BPP ada kelonggaran “ masyarakat boleh bermitra dengan perusahan dan ada izin kerjasama dengan KPHP.

Dihimbau usahakan jangan menanam sawit dalam kawasan hutan produksi, jika itu sudah terlanjur di tanam hanya diizinkan satu kali daur.

Selagi belum ada pemutihan dari mentri kehutanan tidak boleh ada transaksi jual beli di areal lahan hutan produksi.Tegasnaya

Dr.Buhori.SH.,MH Staf Khusus Bupati Musirawas Utara menyampaikan.”Agar pihak KPHP Meranti dan perusahaan memasang plang/merk untuk tanah HP agar masyarakat tahu, jadi didalam kondisi saat ini kami minta kepada pihak perusahaan agar menghentikan sementara seluruh aktifitas di PT.BPP sehingga ada penyelesaian dengan Masyarakat melalui pemerintah Kabupaten Muratara”.Tegasnya

READ  Heri Amalindo Dragrace dan Dragbike 2 Championship 2024 di Hadiri Fitriana Pingky dan Tim Relawan Pro Herlindo serta Ormas Rampas

Joni Rido Susilo Anggota DPRD Kabupaten Muratara perwakilan dari masyarakat Kecamatan Nibung menegaskan.” Agar kegiatan penggusuran lahan milik masyarakat oleh PT.BPP untuk sementara dihentikan menunggu kesepakatan (musyawarah dan sosialisasi) kepada masyarakat dan pemerintah Kabupaten”.Ucap singkatnya

Dahmuddin. S.IP., M.SI selaku Camat Nibung. Berharap kepada PT.BPP agar dapat menyampaikan kepada masyarakat sesuai aturan untuk dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik agar perusahaan ini hadir untuk saling menguntungkan jangan sampai masyarakat kami terkena lahan ini tidak diperhatikan.

Perlu diketahui persoalan sudah ditemukan tapi belum ada solusi jadi nanti ada pertemuan yang akan di lanjutkan di Kabupaten,dan pemerintah Desa Harus Aktif menanggapi permasalahan ini untuk disamapaikan permasalahan ini kepada Bupati Muratara.

Syaiful Warga Desa Tebing Tinggi mengatakan.PT. BPP kurang pas dengan peraturan yang ada tanpa sepengetahuan pemerintah dan masyarakat pemilik lahan, agar bias mengatasi permasalahan yang ada, Pt. BPP ini hanya sanggup mengganti lahan Rp. 1.000.000 per hektare dan lahan tersebut bukan repuhan karna tahun 1997 ada kebakaran lahan di area tesebut

“ Harapan kepada kami Pt. BPP agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, kepada pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa agar dapat menengahi permasalahan ini jangan sampai kami masyarakat yang selalu di rugikan “.

Lanjutnya, agar Pemerintah dan Pt. BPP mementingkan kepentingan masyarakat tidak hanya pihak perusahaan saran masyarakat agar Pt. BPP menunggu kesepakatan bermusyawarah dan bersosialisasi sebelum melanjutkan kegiatan perusahaan

READ  Ketua FPB Ingin Palembang Sejahtera Internasional dan Religius

Zainal Aripin juga masyarakat yang menjadi korban pengusuran lahan.Pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi yang membuat masyarakat merasa tersinggung, tolong pihak perusahaan agar bisa melakukan sosialisasi sebagaimana mestinya.Ucap singkatnya

Sahibar Bakri,SH Kepala Desa Tebing Tinggi menegaskan.”Supaya perusahaan menghentikan kegiatan untuk sementara dan masyarakat akan aman jika tidak ada kegiatan Pt. BPP “.

Abdullah Manager Pt. BPP bahwa kegiatan Pt. BPP tetap di lanjutkan di lapangan akan di perketat sesuai kriteria yang di sosialisasikan (kebun produktif,lahan semak blukar)

Menyampaikan pola kemitraan dalam menyelesaikan konflik berupa : Fee Rp. 20.000 / ton untuk setiap panen, Jika lahan blukar diberi uang sebesar Rp.1.000.000/ Ha tanpa di potong pada saat panen, Jika lahan spot-spot tanaman diberikan uang Rp.2.000.000 tanpa dipotong

Di sambung Subandi Humas Pt. BPP juga menyampaikan Pt. BPP sudah bekerja sesuai koridor hukum dan izin yang ada dan kriteria dilapangan sesuai aturan/kebijakan.Tutupnya singkat.(AJR)