Pemkot kota Palembang akan mencairkan gaji 13 bagi ASN

Pemkot Palembang mulai Minggu pertama Juni 2024 ini akan mulai membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang sudah bisa menyampaikan

surat perintah membayar (SPM) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) untuk segera dilakukan pencairannya.

“Dana kebutuhan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkot Palembang telah kami siapkan anggarannya sebesar Rp 63 miliar. Rinciannya, yaitu Rp 49 miliar untuk ASN dan Rp 14 miliar untuk PPPK,” kata Ratu Dewa, Senin, 3 Juni 2024.

Ratu Dewa bilang, gaji ke-13 bagi ASN yaitu PNS dan PPPK akan diberikan sebesar 1 bulan gaji dan tunjungan sesuai dengan komponen gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing ASN pada pembayaran Mei 2024 lalu tanpa potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP).

READ  FK2DP Gelar Rakor Se Kabupaten Pali

Sedangkan untuk non-ASN akan diberikan bantuan tambahan uang jasa sebesar Rp 1,5 juta per pegawai.

“Pemberian ini dimaksudkan untuk membantu para pegawai Pemkot baik ASN maupun non-ASN utamanya membiayai kebutuhan untuk pendidikan anak di awal tahun ajaran baru 2024 ini,” katanya.