The Miracle Of Zakat, Cahaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Coga Ekonomi0 Dilihat

Rumah yang indah tentu harus ditopang oleh pondasi yang kuat, jendela ventilasi yang representatif,lantai yang bersih dan penempatan posisi ruangan yang memadai, serta bisa dipadu dengan taman halaman yang asri nan sejuk sehingga layak dan nyaman untuk dihuni.

Begitupun Islam agama yang indah dengan lima rukun nya yang saling terintegrasi satu sama lain seperti bangunan rumah, syahadat sebagai kuncinya, shalat lima waktu sebagai pilar atau pondasi utamanya, puasa sebagai perisai atau dindingnya, lalu zakat sebagai pintu rumah tempat sirkulasi udara bersih yang akan masuk dan Haji bagi yang mampu sebagai atapnya.

Sangat indah memahami ajaran Islam sebagai cahaya pedoman hakiki mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi. Sehingga mampu menciptakan peradaban Khaira Ummah bagi semua, serta menjauhkan diri dari bencana mala petaka.

Zakat memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan bisa menjaga gerak denyut nadi perekonomian masyarakat, karena betapa banyak saat ini masyarakat yang terjerumus dalam sistem ekonomi konvensional yang kapitalis, individualis dan sosialis dengan menciptakan kasta-kasta tertentu di kalangan masyarakat. Membenarkan yang sudah dianggap biasa serta permisif dengan pola pikir yang saling membenturkan.

Cahaya Zakat dalam Kehidupan Masa Kini

Kekuatan zakat dapat dibahas melalui Fiqh Zakat Kontemporer yang memiliki beberapa prinsip universal (Ushul Kulliyah) yang bersumber dari nilai dasar teologis, moral dan yuridis, yakni diantaranya:

1). Harta tidak boleh terkonsentrasi atau mengendap pada seseorang, ia harus mengalir dan menebarkan kebermanfaatan sebanyak mungkin, tidak boleh hanya berputar hanya pada poros kelas atas.

Hal ini berkaitan langsung dengan nilai solidaritas dan keadilan distributif-terkoreksi serta kemaslahatan dimana tidak ada penumpukan harta kekayaan yang berlebihan, dan ini bisa mencegah gaya hidup flexing maupun hedonisme.

Dalam Al Qur’an pun, pada QS.Al-Hasyr: 7, Allah melarang aliran harta hanya beredar di antara segelintir orang kaya saja. Sementara dalam QS. Ali ‘Imran: 180 dan QS. At-Taubah: 34-35 Allah mengancam bagi siapa pun yang menimbun harta dengan ancaman api neraka.

2). Kesadaran diri (self awaresness) bahwa pada harta setiap orang terdapat hak orang lain. Prinsip ini merupakan turunan dari nilai empati dan solidaritas.

3). Wajib mengeluarkan sebagian harta berbentuk: zakat dan infak wajib. Menurut Prof. Syamsul Anwar,Pakar Hukum Islam, selain zakat yang harus dibayarkan, ada juga infak wajib yang harus ditunaikan. Contoh paling konkret untuk seseorang yang terkena infak wajib adalah nasabah lembaga keuangan yang menunda-nunda melunasi utangnya dengan sengaja padahal mampu membayar (agar tidak terkena wajib zakat), maka menurut Prof. Syamsul orang tersebut dihukum dengan sebuah kewajiban yang lain, yaitu infak. Jadi, penundanaannya dalam melunasi utang sehingga diwajibkan membayar infak bukan dipandang sebagai denda, sebab dalam prinsip utang-piutang denda itu tidak boleh.

4). Pengeluaran zakat harus berlandaskan prinsip:

Pertama, (a) harta  yang dikenai zakat harus harta kekayaan yang tumbuh dan berkembang 

Menurut kajian Prof. Syamsul bahwa harta yang wajib dizakati harus berkembang dan berkesinambungan, atau yang bisa tumbuh, bukan harta yang mandeg. Seperti sapi, kelapa, sawit, rumah yang dikontrakkan, dan lain-lain.

Karena itu, Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa salah satu alasan hukum (‘illat) kenapa umat Islam harus bayar zakat karena sifat dasar dari harta itu berkembang. Dengan demikian jika harta tersebut tidak berkembang, maka tidak ada kewajiban untuk menunaikan zakat.

Kedua, harta yang dikenai wajib zakat ialah kelebihan dari kebutuhan. Hal tersebut berkenaan dengan zakat profesi.

Prof. Syamsul menceritakan dirinya pernah diundang dalam sebuah kajian ilmiah tentang bagaimana teknis zakat profesi. Lalu beliau menerangkan dari kaidah ‘kelebihan dari kebutuhan’. Dalam zakat profesi, kebutuhan diukur dengan upah minimun kota atau kabupaten.

Misalnya, upah minum di jogja sekitar 1,3 juta, nilai ini dapat dijadikan patokan sebagai kadar kebutuhan. Jadi proses perhitungannya, kalau gaji kita satu bulan sekitar 10 juta kemudian dikali 12 (bulan) hasilnya adalah 120 juta. Kebutuhan satu bulan tadi sekitar 1,3 juta, kemudian dikali 10 bulan jadi 13 juta tambah 2,6 juta jadi 15,6 juta. Setelah itu 120 juta dikurangi 15,6 juta, hasilnya itulah yang harus kita zakati. Kalau gaji kita misalnya 3,3 juta dikurangi kebutuhan sesuai upah minimum kota (1,3 juta) berarti tinggal 2 juta. 2 juta dikali 12 hasilnya 24 juta. Jadi belum memenuhi nishab zakat. Karena  Nishab zakat dalam Putusan Tarjih itu 85 gram emas murni.

Ketiga, aset tetap sebagai dasar operasi kegiatan bisnis tidak dikenai zakat. Contoh pabrik, mesin, bangunan perusahaan, dan lain-lain itu hanya aset tetap. Jadi yang dikenai zakat itu objek perdagangan secara langsung, bukan bendanya.

Keempat, aset tetap yang menghasilkan pendapatan, selama tidak dijadikan obyek dagang. Prof. Syamsul memberikan contoh rumah yang dikontrakkan. Rumah sebagai aset tetap itu tidak dikenai zakat, namun yang dizakati (jika telah memenuhi persyaratan wajib zakat) adalah hasil dari sewa.

Itulah nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah) dan prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah) yang nantinya akan menjadi bahan penyusunan Fikih Zakat Kontemporer. Sementara jenjang norma ketiga yaitu ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah), akan dipaparkan dalam waktu yang akan datang. Semoga penyusunan Fikih Zakat Kontemporer yang akan diterbitkan Majelis Tarjih ini dapat menyelesaikan segala problem yang terkait dengan zakat.

Zakat Menjadi Solusi Alternatif Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…?

Urgensi zakat dalam pemberdayaan masyarakat seperti jantung bagi tubuh, yang mampu memompa semangat pemberdayaan masyarakat secara nyata, yang apabila dikelola dengan efektif bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat seperti UMKM, penyaluran beasiswa kuliah, program bedah rumah, pelatihan manajemen keuangan dan menyiapkan SDM yang unggul menuju Indonesia Emas 2045. 

Bahkan beberapa waktu lalu sempat beredar wacana program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Presiden Prabowo agar didanai dari BAZNAS, namun hal ini mendapatkan banyak respon pro dan kontra serta kajian yang lebih lanjut. Dalam hal ini menandakan bahwa lembaga zakat yakni BAZNAS memiliki bargaining position atau semacam daya tawar yang tinggi bagi pemberdayaan masyarakat, bahkan bisa menjadi solusi alternatif bagi program unggulan Pemerintah, terlepas bagaimana hasil kajian lanjut nya. Tinggal membangun self awaresness semua stakeholders agar lebih istiqomah membangun literasi tugas pokok dan fungsi lembaga zakat dalam pemberdayaan masyarakat secara keseluruhan.

READ  Sekda Muba Resmikan BUMP dan Kedai Kwarran Bayung Lencir

Program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pendanaannya sudah seharusnyalah dimaksimalkan dari dana khas negara diluar dari pendanaan zakat, dikarenakan program ini sudah menjadi perhatian prioritas Presiden langsung yang dianggap maslahat bagi masyarakat bangsa.

Abu Hamid Al-Ghazali menjelaskan bahwa untuk dana maslahat digunakan untuk dua tujuan pokok, yakni: untuk orang-orang yang menangani maslahat atau hajat kepentingan umum, dan untuk orang-orang yang membutuhkan dan tidak mampu mencari nafkah.

(Abu Zakaria Yahya An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutu Al-Ilmiyah: 2011], juz X, halaman 380).

Cahaya Zakat Menjadi Jantung Kehidupan 

Tidaklah berlebihan jika zakat ibarat jantung kehidupan bagi pemberdayaan masyarakat karena ia bisa menghubungkan antara kebutuhan spiritual sekaligus sosial. Sebagai manifestasi kepedulian sosial kepada sesama, wasilah mencapai cahaya keberkahan hidup yang akan memberikan dampak banyak bagi para Muzakki (pemberi zakat) maupun Mustahik (penerima manfaat zakat).

Ditahun ini menginjak di usia ke 24 tahun, BAZNAS memiliki grand design tema yang sangat mendalam bagi refleksi kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Cahaya Zakat, Keajaiban Muzaki dan Mustahik.

Memaknai kata-kata ‘Cahaya Zakat’ bisa juga secara langsung yakni memiliki makna yakni menerangi bahkan mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa dengan sumber dana dan pengelolaan yang wise and smart, serta memberikan dampak dahsyat dengan Keajaiban Muzaki maupun Mustahik nya, seperti salah satunya penerima program unggulan Beasiswa Cendekia BAZNAS.

Cahaya zakat secara langsung bisa menerangi kehidupan sehari-hari yang bisa menekan peran negatif para rentenir,debt kolektor, pinjaman online dan maraknya judi online. Karena semuanya muncul disebabkan kondisi keuangan yang mendesak dan darurat. Lembaga pengelolaan zakat bisa muncul sebagai cahaya solusi untuk kesemua hal tersebut.

Terutama bagi kehidupan anak-anak muda dan Mahasiswa yang senyawa atau tidak bisa dilepaskan dengan dunia digital, menjadi kunci literasi untuk menyalakan cahaya zakat melalui berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, Tiktok, Facebook, Media X maupun karya-karya ilmiah di berbagai forum diskusi lainnya. Secara khusus ini menjadi tugas dan tanggung jawab Mahasiswa yang tergabung dalam Prodi Ekonomi Syari’ah, Manajamen Zakat dan Wakaf, Perbankan Syariah, Hukum Ekonomi Syari’ah,Pusat-Pusat Kajian Ekonomi Islam ataupun Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) dalam naungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta bagi para Mahasiswa penerima program Beasiswa Cendekia BAZNAS.

Apabila didorong secara kaffah dan berkesinambungan bukan tidak mungkin perlahan namun pasti cahaya zakat bisa menjadi sistem ekonomi bangsa yang mampu menyelesaikan permasalahan bangsa saat ini dan kedepan.

Peran Kunci Lembaga Zakat terhadap Maraknya Judi Online dan Pinjaman Online 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) bersama Polri saat ini sangat gencar untuk membasmi situs-situs judi online yang sudah menjerat semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan tiga hari Kemkodigi blokir mencapai 94.729 konten judi online.

Dari jumlah tersebut salah satunya adalah akun yang memiliki jumlah pengikut banyak di antaranya adalah akun IG @orangisenglucu dengan follower (pengikut) 119.000. Akun ini awalnya berisikan orang-orang lucu yang sangat menarik, tapi ada tautan link judol.

Tercatat secara total sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024 Kemkomdigi telah menangani 262.034 konten perjudian dengan rincian website atau situs plus Internet Protocol (IP) 249.660 konten, meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, google/youtube 2.136 konten, x (dahulu twitter) 1.035 konten, telegram 40 konten, tiktok 37 konten dan app store 1 konten.

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, M.A., mendorong optimalisasi peran penting zakat dalam upaya mencegah dan memberantas praktik judi online di Indonesia. 

Hal ini menjadi fokus Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan,M.A, dalam mendorong optimalisasi peran penting upaya mencegah dan memberantas judi online di Indonesia.

Saidah mengungkapkan, peningkatan literasi masyarakat merupakan langkah utama dalam mengatasi masalah judi online di Indonesia. Menurutnya, salah satu penyebab utama maraknya judi online adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatifnya.

Saidah menyampaikan, kesadaran literasi masyarakat tentang bahaya judi online menjadi kunci utama,banyak sekali yang terjebak oleh keuntungan instan tanpa tahu risiko besar yang mengintai, seperti utang semakin menumpuk, gaji kerja hangus begitu saja, hilang waktu, semakin ketagihan, lalu menimbulkan stress, defresi, akibat tekanan finansial atas kekalahan.

Bahkan kejadian viral seorang Polwan yang tega membakar suaminya yang juga seorang Polisi lantas sering memakai uang gajian untuk berjudi online. Seorang suami menusuk istri karena tidak dikasih uang untuk modal slot, belum aksi kriminal, begal lainnya dilakukan untuk modal berjudi slot terus mewarnai pemberitaan keseharian kita saat ini.

Lebih lanjut, Saidah menyampaikan, BAZNAS telah mengimplementasikan berbagai program dengan mengalokasikan dana zakat guna meningkatkan literasi masyarakat mengenai bahaya judi online. 

“Kami fokus pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat, terutama di kalangan pemuda, agar mereka memahami dampak negatif judi online dan cara menghindarinya,” ucap Saidah.

Saidah menjelaskan, BAZNAS melakukan edukasi dan sosialisasi, pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha untuk menciptakan sumber pendapatan alternatif, serta melakukan pendampingan spiritual dan kemitraan dengan lembaga pendidikan. 

Cahaya Zakat Mampu Mencerdaskan Kehidupan Bangsa 

Secara keseluruhan zakat terdiri dari dua macam,yaitu zakat fitrah (penyucian jiwa) yang wajib ditunaikan sebanyak 2,5% dari harta yang dimiliki di bulan suci Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Lalu, zakat mal (harta), dibayarkan atas harta yang sudah mencapai nasab ketentuan nya. Seperti kebun sawit,hasil peternakan,tambang emas, batubara,minyak,gas,hasil perkebunan, pertanian hingga gaji dari pejabat maupun ASN lainnya dengan ketentuan yang berlaku,nasab dan haul yang sudah tercapai. 

READ  Anita Noeringhati Menghadiri Grand Opening DC Kuliner

Zakat menjadi cahaya bagi muzaki (pemberi zakat) karena menunaikan zakat bukan sekadar menyisihkan sebagian hartanya, tetapi membersihkan dan memfilter harta dari segala hal yang syubhat dan campur aduk lainnya serta mampu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Zakat akan menerangi kecerdasan emosional dan spiritual muzaki agar lebih menyadari bahwasanya harta yang dimiliki merupakan titipan yang harus dibagikan kepada kalangan yang membutuhkan serta mengasah kepekaan sosial terhadap himpitan dan kesulitan orang lain.

Zakat yang dikeluarkan menjadi penghapus dosa, memberikan ketenangan hati dan pencegah bala bencana. Dalam kinerja kehidupan sehari-hari, zakat akan bisa mendorong kelancaran rezeki, kedamaian, ketenangan dan kebahagiaan lebih dalam. Rasulullah SAW bersabda:

Zakat Membersihkan Harta dan Jiwa, Serta Mendatangkan Keberkahan

Daniel Goleman menyatakan bahwa hidup akan terasa kaya dan bermakna apabila kita suka berbagi dan peduli antar sesama. Karena sejatinya apa yang kita berikan itulah yang kekal,yang akan kita terima kembali dalam wujud yang berbeda.

Zakat adalah cahaya bagi Mustahik (penerima manfaat zakat) karena zakat menjadi cahaya harapan yang mampu memberikan peluang untuk meningkatkan kualitas hidup penerima zakat untuk mengubah kesulitan hidup menjadi lebih baik, perlahan bisa keluar dari rantai kemiskinan, mendapat beasiswa pendidikan serta mewujudkan mimpi menuju kemandirian. Ini sudah banyak terbukti di berbagai daerah Indonesia.

Seperti program unggulan Beasiswa Cendekia BAZNAS yang memiliki misi mulia setidaknya Satu Keluarga Satu Sarjana, terutama bagi yang memiliki prestasi, aktif di organisasi Kemahasiswaan ataupun Kepemudaan serta keterbatasan keuangan dalam pendidikan. Saat ini ada ribuan Mahasiswa di kampus dalam negeri maupun luar negeri yang sudah berhasil menikmati beasiswa ini dengan harapan bisa menjadi SDM berkualitas, berkontribusi bagi negeri.

Seperti contohnya Amrullah,S.Si alumni Beasiswa Cendekia BAZNAS dari Prodi Sistem Informasi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Raden Fatah Palembang, yang saat itu aktif di Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMAF), menjadi Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) peraih student award dari Rektor yang juga menjadi Mudabir (Mahasantri Senior Pembimbing) di Ma’had Jami’ah Ali Fikri UIN Raden Fatah Palembang. Ia menjadi inspirasi, panutan bagi Mahasiswa lainnya dan seusai wisuda langsung menjadi Guru Teknik di SMK Muhammadiyah Palembang,secara langsung bisa berkontribusi bagi dunia pendidikan dan pengabdian masyarakat secara langsung.

Ada juga Fahriyatun Nabilah, salah seorang Mahasiswi semester 5 Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dari UIN Raden Fatah Palembang. Ia mendapatkan beasiswa Cendekia BAZNAS, yang saat ini juga menjadi Mudabirah (Pembina Mahasantriwati) di asrama putri kampus UIN Raden Fatah, dimana perannya menjadi kunci bagi keteladanan Mahasantriwati lainnya. Di tanah kelahiran nya di Desa Noman Baru, ia juga menjadi pengasuh Rumah Tahfiz Bani Akil yang sudah menampung ratusan anak-anak penghafal Al-Quran dan yang yang ingin belajar tentang cahaya Al Qur’an.

Dalam pembinaannya para penerima Beasiswa Cendekia BAZNAS tentu akan dibekali dengan kecerdasan intelektual, emosional sekaligus spiritual yang dalam istilah Dr. Ary Ginanjar Agustian ialah ESQ (Emotional Spiritual Quotient). Kesemua ini sangat dibutuhkan dalam dunia kerja nanti nya bahkan menentukan karier dan kinerja seseorang kedepannya. 

Kecerdasan intelektual yang akan memberikan cahaya berpikir rasional dan sistematis, kecerdasan emosional sebagai wujud kedewasaan seseorang dalam manajemen perasaan, sedangkan kecerdasan spiritual menjadi pintu gerbang ketenangan hati atau God Spot (menghadirkan Tuhan) dalam kehidupan seseorang untuk meniti kehidupan baik antar sesama manusia maupun terhadap Tuhan.

Dengan manajamen yang efektif, zakat akan mampu menjadi pemenuhan kebutuhan dasar hingga memungkinkan untuk berdampak kembali kepada masyarakat. Sehingga bisa mencerdaskan, menerangi kehidupan anak-anak bangsa.

Yuk, Tingkatkan Literasi Tentang Zakat Menyongsong Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Menurut Imam al-Thabari, dinamakan zakat karena tujuan ibadah ini untuk mengagungkan Allah SWT dengan cara mengeluarkan harta yang telah memenuhi syarat tertentu. Kekuatan zakat ini begitu besar karena tidak hanya mengenai aspek ketuhanan namun aspek sosial yakni bagaimana pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Apalagi zakat mal misalnya Sangat strategis apabila digalakkan oleh pejabat Pemerintahan dan seluruh pengusaha; tambang, batubara, sawit, tol, dan lainnya.

Bisa dijadikan sebagai regulasi konkret, seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Daerah ataupun regulasi kuat lainnya yang bisa menjadi payung hukum kebijakan turunan kedepannya.

Pentingnya perintah menunaikan zakat ini sampai didalam Al Qur’an disebutkan 32 kata zakat dan 82 kali diulang dengan menggunakan sinonimnya, yakni sedekah dan infaq.

Salah satunya yang menjadi fundamental pelaksanaan zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus (amil) zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pendayagunaan zakat dapat dilakukan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik). Memperjelas pihak yang berhak dan tidak bisa dikaburkan.

Didalam ayat ini Allah menegaskan bahwa pendistribusian atau penunaian zakat harus tepat sasaran sehingga cahaya manfaat nya bisa benar-benar dirasakan.

Terutama menyongsong bulan suci Ramadhan 1446 H yang segera akan tiba, kita wajib mempersiapkan diri untuk meningkatkan literasi tentang cahaya manfaat zakat bagi muzaki dan mustahik dalam kehidupan sehari-hari. Menunaikan zakat fitrah maupun zakat mal bukan lagi sekedar ritual tahunan, melainkan menyalakan cahaya harapan iman dan takwa menuju surga.

Bersama serentak bergerak menjadikan zakat fitrah maupun zakat mal bukan lagi sekedar kewajiban melainkan sebagai kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terwujud lah The Dream Civilization seperti di zaman Umar Bin Abdul Aziz, dimana tidak ada lagi yang berhak menerima zakat, dikarenakan tidak ada lagi kemiskinan yang melekat di masyarakat nya. Ini bisa terjadi, asalkan semuanya istiqomah menyalakan cahaya zakat dari hati sanubari kita masing-masing.

(Danaz)