COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Skandal besar mengguncang sektor perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Dinas Perkebunan (Disbun) secara blak-blakan membongkar fakta mengejutkan: sembilan koperasi yang mengelola ribuan hektare lahan plasma di wilayah PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) diduga tidak memiliki legalitas resmi sama sekali.
Kepala Bidang Perkebunan, Sutopo, menyatakan hingga hari ini pihaknya tak pernah mengeluarkan izin atau Surat Keputusan (SK) terkait koperasi tersebut. Lebih mengejutkan lagi, koperasi-koperasi itu muncul begitu saja sejak awal program replanting berjalan.
“Kami tidak pernah dilibatkan, tidak pernah diberi informasi, apalagi mengesahkan pembentukan koperasi itu. Mereka tiba-tiba sudah ada dan langsung mengelola lahan,” ungkap Sutopo, Kamis (7/8/2025).
Daftar Koperasi yang Diduga Ilegal Versi Disbun:
- Koperasi Tunas Mekar Sempurna (Noman)
- Koperasi Kartipa Batu Gajah Sejahtera (Batu Gajah)
- Koperasi Gaung Mas Bersatu (Maur)
- Koperasi Maju Mandiri Barokah (Maur Baru)
- Koperasi Biro Makmur Mandiri (Bingin Rupit)
- Koperasi Jaya Makmur Karya (Beringin Jaya)
- Koperasi Bombai Maju Sejahtera (Lubuk Rumbai)
- Koperasi Keluarga Teratai Sejahtera (Muara Rupit)
- Koperasi Mitra Bersama (Pantai)
Menurut Sutopo, posisi Disbun justru sering disalahpahami masyarakat seolah ikut bermain dalam pembentukan koperasi ini. Padahal, pihaknya mengaku sama sekali tidak mengetahui asal-usul dan proses pendirian mereka.
“Kami bekerja sesuai aturan. Tidak ada niat memperkaya diri atau memihak pihak manapun. Jangan sampai masyarakat salah paham,” tegasnya.
Pengungkapan ini menimbulkan pertanyaan serius: Siapa aktor di balik layar yang membentuk koperasi-koperasi “siluman” ini? Bagaimana mereka bisa menguasai 2.937 hektare lahan plasma tanpa selembar pun restu pemerintah?
Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi menyeret banyak pihak jika benar terbukti ada permainan kotor di baliknya. (Aan)









