PD IWO Muba Pertanyakan Sikap Pemkab Muba Terkait Direktur MEB yang Masih Berstatus PPPK Aktif

Coga News0 Dilihat

 

Muba_Coganews.co.id/Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Musi Banyuasin mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait status Direktur PT Muba Energi Maju Berjaya (MEB) yang hingga saat ini diketahui masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aktif di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

 

Menurut PD IWO Muba, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah maupun penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait persoalan tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketua PD IWO Muba, Sandi Andika, S.H., mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar polemik yang berkembang tidak semakin menimbulkan berbagai spekulasi.

 

“Kami mempertanyakan sikap Pemkab Muba terkait status Direktur MEB yang disebut masih berstatus PPPK aktif di UIN Raden Fatah Palembang. Sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Jangan sampai publik menilai pemerintah daerah terkesan bermain-main dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Sandi.

READ  BBHAR DPC PDI- Perjuangan MUBA, Berikan Bantuan Hukum Gratis Pada Warga MUBA

 

Ia menegaskan bahwa persoalan mengenai status kepegawaian dan potensi rangkap jabatan telah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya persoalan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan.

 

“Aturan dan undang-undang yang mengatur persoalan ini sudah sangat jelas. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada tindakan atau penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa Pemkab Muba terkesan mengabaikan atau bermain-main dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

PD IWO Muba menilai persoalan tersebut perlu segera dijelaskan secara transparan oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk terkait aspek legalitas, administrasi kepegawaian, serta mekanisme pengangkatan yang bersangkutan sebagai Direktur PT Muba Energi Maju Berjaya.

 

Lebih lanjut, Sandi menyebut Bupati Musi Banyuasin selaku pemegang saham memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik tersebut.

 

“Apabila sampai saat ini tidak ada langkah yang jelas dari Bupati Muba selaku pemegang saham, maka kami juga beranggapan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak memahami atau tidak menjalankan peraturan yang sudah ada. Padahal sebagai penyelenggara pemerintahan, seharusnya menjadi contoh dalam menaati dan menegakkan aturan,” katanya.

READ  Bakti Sosial Dan Tebus Murah Sembako Bersama PKS

 

Menurutnya, kepastian hukum dan keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun badan usaha milik daerah.

 

PD IWO Muba meminta agar persoalan tersebut segera disikapi secara terbuka dan profesional guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh kebijakan dan pengangkatan pejabat pada badan usaha milik daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain itu, PD IWO Muba juga mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, manajemen PT Muba Energi Maju Berjaya, serta pihak UIN Raden Fatah Palembang untuk memberikan klarifikasi resmi agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

Sebagai organisasi profesi wartawan, PD IWO Muba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.