Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sekayu, Satu Pelaku Masuk DPO

Coga News0 Dilihat

 

Sekayu_Coganews.co.id/Dua dari tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor diamankan setelah aksinya diketahui masyarakat di kawasan KM 9 Jalan Bandar Jaya–Keluang, Dusun III, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (1/9/2026) pagi.

 

Dua orang yang diamankan yakni M (16), anak yang berhadapan dengan hukum, serta MUSLIMIN (36) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial MM berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Peristiwa tersebut bermula saat ketiga pelaku diduga sedang dalam perjalanan menuju Desa Tanjung Dalam. Ketika melintas di kawasan KM 9 Jalan Bandar Jaya–Keluang, salah seorang pelaku diduga mengajak kedua rekannya untuk melakukan pencurian sepeda motor.

 

Ajakan tersebut kemudian disepakati. Ketiganya diduga membagi tugas dalam menjalankan aksinya. Anak yang berhadapan dengan hukum bertugas menyembunyikan sepeda motor yang sebelumnya mereka gunakan, MUSLIMIN menunggu di pinggir jalan lintas, sedangkan pelaku berinisial MM bertugas mengeksekusi sepeda motor milik korban.

READ  Infrastruktur Revitalisasi Jalan Untuk Turunkan Kemiskinan

 

Namun, aksi tersebut diketahui oleh masyarakat. Anak yang berhadapan dengan hukum kemudian berhasil diamankan warga. Saat dimintai keterangan, ia mengakui keterlibatannya dan menyebutkan nama kedua rekannya.

 

Berdasarkan informasi tersebut, warga kemudian mencari MUSLIMIN yang disebut berada di sekitar Jalan Bandar Jaya–Keluang. MUSLIMIN akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan. Sementara pelaku berinisial MM melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian.

 

Korban diketahui bernama EKO KRISTIANTO (38), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta.

 

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih tahun 2007 dengan nomor polisi B 6852 KKZ, beserta BPKB dan satu buah kunci kontak.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, anak yang berhadapan dengan hukum mengakui keterlibatannya bersama MUSLIMIN dan pelaku MM yang kini berstatus DPO. Ia juga menjelaskan pembagian tugas yang dilakukan sebelum aksi pencurian tersebut.

READ  Simpang Lima DPRD Sumsel Ditutup Dan Dipasang Kawat Berduri

 

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

 

“Satu dari dua orang yang tertangkap ini merupakan anak-anak. Masih kita proses sesuai prosedur,” ujar AKP Hutahaean.

 

Dua orang yang sebelumnya diamankan masyarakat di kawasan KM 9 Bandar Jaya–Keluang kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Keluang untuk menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri.

 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku diserahkan ke Mapolsek Sekayu Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polsek Sekayu.

 

Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial MM yang telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.