Lubuklinggau | Coganews.co.id – Apresiasi layak diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau atas ketegasan mereka menyegel gudang minuman keras (miras) ilegal, Selasa (8/9/2026.
Langkah ini memunculkan titik terang bahwa wibawa aturan daerah masih dijaga. Namun, pujian tidak boleh menidurkan fungsi pengawasan. Penegakan hukum yang sejati diuji bukan dari satu tindakan populis, melainkan dari konsistensi dan keberanian melibas seluruh pelanggaran tanpa tebang pilih.
Aliansi Pemuda Peduli Kota Lubuklinggau secara tegas melayangkan kritik terbuka terkait masih bebasnya beroperasi sejumlah tempat hiburan malam yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi klub malam atau diskotik. Salah satu nama yang disorot tajam adalah Café Melodi Cinta, yang hingga kini terkesan luput dari perhatian dan tidak tersentuh tindakan tegas dari otoritas terkait.
Keberadaan usaha yang beroperasi di luar koridor hukum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap regulasi daerah.
Ketika gudang miras ditindak tegas sementara usaha hiburan malam ilegal dibiarkan melenggang, publik berhak bertanya: mengapa ada pembedaan perlakuan, Jangan sampai muncul persepsi liar di tengah masyarakat bahwa hukum hanya berlaku galak pada sasaran tertentu, namun mendadak tumpul saat berhadapan dengan bisnis hiburan malam.
Oleh karena itu, Aliansi Pemuda Peduli Kota Lubuklinggau menegaskan sikap:
Hentikan Praktik Tebang Pilih: Setiap pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi yang sama. Tidak boleh ada keistimewaan bagi bisnis tertentu di atas aturan hukum yang berlaku.
Tantang Keberanian Satpol PP dan Dinas Teknis : Penutupan gudang miras harus dijadikan standar ketegasan, bukan sekadar panggung sesaat. Publik menunggu keberanian Pemkot Lubuklinggau untuk menyegel tempat hiburan malam yang terbukti membandel dan tidak memiliki izin resmi.
Pengawasan Berkelanjutan : Pemuda dan masyarakat Lubuklinggau akan terus mengawal serta memantau kinerja Satpol PP, Dinas Perizinan, dan instansi teknis lainnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Pemerintah Kota Lubuklinggau saat ini berada di persimpangan jalan : membuktikan komitmen penegakan aturan secara utuh dan terukur, atau membiarkan kewibawaan pemerintah daerah tergerus oleh pembiaran.
Keputusan ada di tangan para pemangku kebijakan, dan publik sedang memperhatikan setiap langkahnya. (Tim)












