Kebakaran Rig Illegal Drilling di Sanga Desa Tewaskan Dua Orang, Satu Korban Luka-luka

Coga News0 Dilihat

 

Muba_Coganews.co.id/Kebakaran terjadi pada sebuah rig pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Dusun IV, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang menjadi korban. Satu korban mengalami luka ringan, sedangkan dua korban lainnya meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban meninggal dunia masing-masing berinisial PI (31) dan AN (36). Keduanya diketahui merupakan warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

 

Korban PI sempat menjalani perawatan di RSUD Sekayu sebelum akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, AN mengalami luka bakar sekitar 90 persen dan dinyatakan meninggal dunia.

 

Adapun korban lainnya, BI (40), warga Kecamatan Sanga Desa, mengalami luka ringan dan kemudian dibawa ke salah satu rumah sakit di Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Hutahaean, yang mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi S., S.E., M.Pd., membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut.

 

READ  Bunda PAUD Muba Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Kunjungi Sekolah-sekolah Hingga Dapur SPPG

“Iya, itu terjadi hari Sabtu. Saat ini petugas kita masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hutahaean.

 

Berdasarkan informasi awal, sumur minyak tersebut diduga milik JY (54), warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Sementara itu, lahan yang menjadi lokasi aktivitas pengeboran disebut-sebut milik Bahori.

 

Namun, terkait kepemilikan sumur minyak dan lahan tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Kronologi Kebakaran

Peristiwa bermula ketika sejumlah pekerja melakukan aktivitas pengeboran menggunakan rig di lokasi sumur minyak tersebut.

 

Saat proses pengeboran berlangsung, lubang bor mengeluarkan gas yang bercampur dengan minyak. Tidak lama kemudian, api tiba-tiba muncul dari lubang sumur dan disusul suara ledakan sebanyak tiga kali.

 

Api kemudian menjalar ke area sekitar lokasi kejadian. Masyarakat setempat berupaya melakukan pemadaman hingga akhirnya api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kemudian melakukan pengamanan serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

 

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

READ  PEMBUANGAN SAMPAH TANGSEL KE GEROWONGAN SERANG MENDAPAT PERLAWANAN KERAS MASYARAKAT

 

1. Satu set rig yang terdiri dari steger ring, tangga rig, dan ger box dalam kondisi terbakar.

2. Dua unit mesin domfeng bekas terbakar.

3. Tiga batang pipa rig.

4. Selang bekas terbakar.

5. Satu unit mesin pemutar atau penggerak rig.

 

 

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyelidikan terkait penyebab kebakaran dan dugaan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin.

 

Peristiwa kebakaran ini kembali menyoroti risiko keselamatan dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Aktivitas usaha minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan hukum lainnya apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan korban jiwa.

 

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta legalitas aktivitas pengeboran di lokasi tersebut.