Melawan Petugas, Pelaku Pencurian Ban Mobil Jazz Diberi Tindakan

COGANEWS.COM | Palembang – Anggota Tim Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian ban mobil Jazz yakni Firdaus (30) warga Lorong Langgar, Kelurahan Talang Kerangga, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab Iptu Tohirin mengaku telah membenarkan bahwa kami berhasil menangkap pelaku pencurian ban mobil Jazz ini milik tetangganya sendiri Mari Rahma (64) di kediamannya pada kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut pihaknnya namun saat akan diamankan, pelaku mencoba kabur dari kejaran anggota Tekab 134 yang dipimpin langsung Kanit Tekab, Iptu Tohirin. Sehingga diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku hingga tersungkur ke tanah.

“Pelaku kita amankan di rumahnya, tapi saat diamankan pelaku mencoba kabur sehingga kita Amemberikan tindakan tegas dan terukur,” katanya, Kamis (5/3/2020).

READ  Lewat MVC, Muba Siapkan SDM untuk Pengelolaan Energi Terbarukan

sebelum dibawa ke Polrestabes Palembang, pihaknya terlebih dahulu membawa pelaku ke Rumah Sakit untuk mengangkat timah panas yang bersarang di kaki kanan pelaku.

Untuk diketahui, pelaku diamankan lantaran terlibat pencurian bersama IW (DPO) pada 23 Desember 2019 lalu sekitar pukul 03.30 WIB, di mana korban merupakan tetangganya sendiri.

Namun saat akan melakukan pencurian ban mobil milik korban, aksi pelaku ketahuan sehingga motor yang digunakan pelaku, yakni Yamaha Mio J dengan nomor polisi BG 4857 ZD bersama satu ban yang sudah dilepas dari mobil, ditinggalkan begitu saja di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu pelaku kabur lantaran pelaku takut dihakimi massa.

“Kemudian korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang. Dari laporan itulah anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga berhasil mengamankan satu pelaku,” ungkapnya.

READ  Sinergi Pemkab Muba–Polri Perkuat Ketahanan Gizi Lewat SPPG

Sedangkan untuk satu pelaku yang masih buron, lanjut Tohirin, bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku berinisial IW.

“Kita sudah mengantongi identitas pelaku, sehingga kita harapkan pelaku menyerahkan diri,” jelas dia.

Pelaku Firdaus mengaku hanya diajak oleh temannya IW, untuk melakukan pencurian ban milik tetangganya itu.

“Saya dipaksa untuk ikut melakukan pencurian ban mobil. Tugas saya hanya melihat kondisi sekitar, IW yang eksekusi,” ceritanya.

Ia pun mengaku setelah mendapatkan satu ban mobil senilai Rp1,5 juta, dia menjelaskan ia bersama IW ketahuan sehingga korban berteriak maling dan seketika warga berdatangan.

“Ban itu tinggal kami naikan ke motor saja tapi ketahuan korban. Kami takut diamuk massa, jadi terpaksa meninggalkan motor serta ban yang telah dilepas dari mobil,” tuturnya.

@Den