KRASS Mendatangi Kanwil ATR/BPN Propinsi Sumsel untuk Memprotes Penundaan Pembahasan Penyelesaian Konflik Agraria di SumSel dan Mendesak Segera Wujudkan Reforma Agraria

COGANEWS.COM | Palembang – Pandemi Covid 19 sudah mencengkram ke seluruh lini kehidupan dalam beberapa bulan belakangan.

Buntut dari itu semua persoalan tersedot kepada bagaimana menghindar dari ancaman, dan terpapar sehingga menjadi sebuah hiruk pikuk yang berkepanjangan.

Memasuki era new normal atau era dengan kebiasaan baru, hampir semua sepakat, harus move on dan life must go on (hidup harus dilanjutkan).

Sebab Covid 19 persoalan antara hidup dan mati, mengurung diri tak produktif atau terpapar Covid 19 sama juga akan meregang nyawa, maka Agenda New normal adalah satu satu nya yang bisa diusung untuk diikuti.

Rakyat dengan segala persoalan sebagai salah satu objek sasaran dalam kebijakan-kebijakan bagi pemegang amanat undang-undang masih dalam posisi menanggung beban-beban.

Rakyat hanya berfikir sederhana, hanya butuh ruang berproduksi secara mandiri, bercocok tanam, berkehidupan secara agraria menjadi petani menumbuhkan tanaman hingga panen, tumbuh dan besarkan anak-anak mereka, bisa bersekolah menjadi generasi-generasi yang mandiri dan memahami sebuah proses kerja keras, bisa meningkatkan kehidupan lebih baik lagi.

READ  Mantan Gubernur Herman Deru Santuni 276 Petugas Kebersihan Prabumulih yang tidak dapat THR

Berangkat dari situ Dedek Chaniago, Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), mengatakan

  • “Sehubungan surat dari kakanwil ATR/BPN Propinsi Sumatera Selatan No.1839 /16.MP.01.02/IV/2020, tentang Penundaan penanganan konflik agraria di Propinsi Sumatera Selatan diprotes oleh KRASS lewat Surat yg diantarkan langsung ke KANWIL ATR/BPN PROPINSI SUMSEL dan malah KRASS sekaligus mendesak Kanwil ATR/BPN Propinsi Sumsel menjalankan/Mewujudkan Reforma Agraria di Sumatera Selatan.”

KRASS juga prihatin dan bergerak sekuat tenaga untuk memutus mata rantai atau melawan virus corona ini. Namun bapak ketahui dan mengamati dari situasi yang sama-sama tidak kita ingini dan berjibaku melawannya, malah terjadi hal yang membuat duka kita bersama.

Konflik agraria disalah satu wilayah yang KRASS dorong dari 11 kasus di 9 Kabupaten/kota penyelesaiannya, terjadi kekerasan dan pembunuhan kepada 2 orang petani yang berjuang menuntut haknya atas tanah di Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten LAHAT pada tanggal 21 Maret 2020. Dan akhirnya Tim WAKIL MENTERI ATR/BPN mengeluarkan Rekomendasi No.2/STAF.WM/SKP/3/2020.

READ  Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas, Gubernur Herman Deru Lakukan Groundbreaking Jalan Khusus Batubara PT BSPC di Muba

Dan isi dari Rekomendasi itu mengintruksikan kepada salah satunya KAKANWIL ATR/BPN PROPINSI SUMATERA SELATAN untuk segera menjalankan langkah-langkah pada Poin C.1 butir 1, 2, 3 dan Poin C.2 butir 1, 2, 3, 4, 5, 6.

  • Belum lagi konflik agraria  11 kasus di 9 Kabupaten/kota lainnya (Lampiran I Rangkuman kasus), yang mengkhawatirkan dan berpotensi akan terjadi peristiwa memakan korban jiwa seperti di Kabupaten LAHAT Desa Pagar Batu. Sebab dilapangan terus terjadi kriminalisasi, intimidasi dan hal hal lainnya yang membuat rakyat petani kalah, babak belur dan terdesak. Miris disituasi covid 19 ini. Melihat pentingnya dan gentingnya persoalan itu, serta menjadi perhatian serius oleh kementrian ATR/BPN lewat WAMEN ATR/BPN.

Maka dari pada itu kami menyayangkan dan memprotes surat dari KAKANWIL ATR/BPN Propinsi Sumatera Selatan untuk menunda semua penanganan konflik, bahkan segera jalankan Reforma Agraria di Sumatera Selatan. Padahal bisa lewat online pembahasannya (aplikasi meeting zoom) ujar Dedek . (RD-ZH)