Jalan Ambrol diberitakan Media Lingaupos.online Hoax

COGANEWS.CO.ID| MURATARA – Menanggapi berita yang diterbitkan oleh Media online Linggaupos.co.id yang berjudul. ” Jalan Rawas Ilir Muratara Ambrol Masuk ke Sungai Rawas, Pengendara Harus Memutar ” ini HOAX alias Berita Palsu” di terbit tanggal 26/3/2023.

Bupati Musi Rawas Utara H.Devi Suhartoni angkat  bicara, melalui media sosialnya .” Ini hoax berita llggau post buat rawas ilir dan semuratara kwatir”.

Ini benar benar hoax dan ini adanya diluar muratara.dan jalan di arah ke rawas ilir tetap seperti semula dann media nya tidak ada konfirmasi serta asal berita,semoga mereka akan lebih Profesional dan beretika jurnalistik yang elegan. Cuit Bupati Muratara di Akun Facebook resminya. Hari ini (27/3/2023).

Terpisah Devid Irawan (40) Warga Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir saat di wawancarai mengatakan . ” Ini berita sesat bikin gaduh Muratara ini tidak bisa di diamkan, mana etika jurnalistik mana ada berita tanpa konfirmasi dan cek lapangan langsung kebenaranya “.

Saya yang setiap hari melalui jalan yang di beritakan tidak ada sedikitpun jalan itu rusak. Ujarnya.

READ  ARSA : Edi Manager Pt.Lonsum Riam agar Segera Minta Maaf terbuka kepada Bupati Muratara

Ini media yang asal-asal berita harus dapat teguran keras dari Dewan Pers, dan Organisasi media lainya seperti PWI, IWO dan IWOI yang ada di Muratara, sebab ini bikin kepercayaan publik terhadap media turun drastis. Menurutnya.

Aan Jumadi ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Musi Rawas Utara saat di temui mengatakan,  Ini sebenarnya sangat menyesatkan publik terhadap kepercayaan kepada media online, bukan persoalan berita ini sudah mengakui salah dan minta maaf.

Etika jurnalistik yang harus di kedepankan biar berita tidak menjadi opini, tanpa konfirmasi, dan turun langsung ke lokasi, yang jadi persoalan dari mana sumber picture dan narasi berita tersebut ini yang kita persoalkan.

READ  Sabu 6,92 Gram dan 9 Bong Disita, Pengedar Diringkus Tanpa Perlawanan

Saya secara organisasi Media  online sangat menyayangkan ini harus kita tegur dan laporkan ke dewan pers. Ujar Aan .

Ini juga kepada pihak terkait pemkab Muratara juga harus melapor berita hoax ini, saya yakin dugaan saya ada dalangnya dan kepentingannya. Kita harus menjaga etika bermedia untuk mencari pembaca agar tidak merugikan secara publik dan hasil adsense tidak curang.Katanya

Untuk diketahui agar kawan-kawan media, salah satu aturan hukum yang mengatur tentang hoaks adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.Diahiri Aan. (*)