COGANEWS.CO.ID | MUSI RAWAS UTARA – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret nama mantan Kepala Desa Sukamenang, Kecamatan Sukamenang, Kabupaten Muratara. Press release digelar pada Senin (29/9/2025).
Tersangka, Jamil Abdul Yazer, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2022, diamankan di kediamannya pada Jumat (26/9/2025). Ia diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp744.078.479.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH., SIK., MH, menegaskan bahwa perkara ini sempat menjadi sorotan publik karena proses penyelidikan yang memerlukan waktu cukup panjang.
“Penyidik bekerja secara teliti, melakukan penghitungan serta mengumpulkan barang bukti agar perkara ini bisa dibawa ke pengadilan tanpa hambatan,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa Kasus yang sudah di laporkan di Tipikor Muratara akan proses sesuai dengan hukum.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin, SH., MH, menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi pertama kali diterima pada 25 Oktober 2024. Setelah diterbitkan laporan polisi, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil audit resmi untuk memastikan kerugian negara.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, justru dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Pembayaran gaji perangkat desa sering tertunda karena uangnya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya,” ungkap IPTU Nasirin.
Ditegaskan juga melalui Kepala Unit Tidak pindana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Muratara IPDA Hanif Farazandi S.Tr.K M.Si memastikan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Dalam pemeriksaan, Jamil mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa dana tersebut dipakai menutupi kebutuhan hidup.
Lanjutnya atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. (AAN)





