Tindakan Brutal Oknum Aparat Hari Ini terhadap FA, BADKO HMI Sumbagsel: Nodai Instruksi Kapolri untuk Berlaku Humanis

Coganews.co.id | PALEMBANG – Indonesia bergetar seolah berhenti berputar akan demonstrasi atau aksi puncak Mahasiswa pada hari ini, Senin (11/04/2022). Menuntut secara tegas penolakan usulan gila Presiden 3 Periode apalagi penundaan Pemilu 2024, kelangkaan minyak goreng berkepanjangan, kenaikan BBM serta semrawut kondisi kebangsaan saat ini.

Terutama yang menjadi pusat perhatian para pengamat hukum dan kalangan intelektual di Kota Palembang atas perlakuan represif beringas tak pantas oleh oknum aparat kepada Fadhilah Amirullah, Pengurus BADKO HMI Sumbagsel pada aksi didepan gedung terhormat DPRD Sumatera Selatan.

Hal ini mengundang komentar dari Dede Irawan selaku Ketua Umum BADKO HMI Sumbagsel

” Kami tidak habis pikir dengan perlakuan tak manusiawi ini. Sangat kontras dengan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dimana beliau memerintahkan jajarannya untuk mengawal demo mahasiswa pada hari ini, Senin 11 April 2022 dengan mengedepankan pendekatan humanis, yang artinya harus manusiawi, mengayomi dan tidak lepas kontrol, apalagi di bulan suci Ramadhan saat ini.”

READ  Quality Time 01.10.22 Ketum BADKO HMI Sumbagsel, Dede Irawan Bersama Akbar Tandjung Sang Guru Bangsa

Dewan, sapaan akrabnya melanjutkan, Polri memberikan dan menjamin setiap warga negara untuk untuk menyampaikan aspirasinya atau memberikan ruang demokrasi. Oleh karena itu, pendekatan humanis harus terus dilaksanakan dalam mengawal aksi demonstrasi.

Saat dihubungi Fadhil Amirullah yang juga salah satu Kabid di BADKO HMI SUMBAGSEL, BADKO terbesar di Indonesia ini menyampaikan,

Ketika mulai kericuhan saya menenangkan massa agar tetap tenang, namun aparat kepolisian malah menarik saya hingga terjatuh.

Kami akan melapor ke Ombudsman dan Propam Polda secara prosedural yang berlaku, jika tidak adanya itikad baik maka kami akan memperjuangkan hak kami, melanjutkan ke meja hijau”, ujarnya.

Aksi premanisme ini tentu melawan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk humanis sekaligus melanggar konstitusi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945. Lebih terinci mengenai mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

READ  Breaking News! 4 Menit Terbang Pesawat SJ 182 Jatuh Lost Contact di Kepulauan Seribu

Terkait pelaksanaan penanganan demonstran yang esensinya sebagai perwujudan penyampaian pendapat dan aspirasi dari masyarakat di muka umum kemudian ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 9/2008”), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara (“Perkapolri 8/2010”) dan juga Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”).

(Danaz)