Truk Tangki Terguling di Muba, Polisi Ungkap Asal Solar Olahan dan Tetapkan Dua Tersangka

Coga News0 Dilihat

 

Muba_Coganews.co.id/Kecelakaan sebuah truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan di Jalan Lintas Desa Talang Leban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (20/8/2026) pagi, berujung pada pengungkapan dugaan aktivitas pengolahan minyak.

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Truk tangki Mitsubishi Colt Diesel Canter warna biru putih dengan nomor polisi BG 9518 K yang dikemudikan Heri Candra (45) terguling saat melintasi jalan menanjak.

 

Kendaraan tersebut diketahui membawa sekitar 10.000 liter cairan yang diduga merupakan solar olahan.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, truk mengalami kesulitan saat melewati tanjakan yang terdapat lubang. Pengemudi telah memindahkan transmisi ke gigi satu dan menekan pedal gas, namun kendaraan tidak mampu menanjak dan justru bergerak mundur.

 

Pengemudi kemudian berupaya melakukan pengereman. Namun, kendaraan tetap bergerak. Dalam kondisi tersebut, transmisi dipindahkan ke posisi mundur dan mesin dimatikan dengan maksud menghentikan kendaraan.

 

Upaya tersebut tidak berhasil hingga pengemudi membanting kemudi ke kanan dan kiri. Truk akhirnya terguling ke sisi kanan dan menutup badan jalan. Sebagian muatan yang berada di dalam tangki juga tumpah.

 

Kecelakaan tersebut kemudian dikembangkan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal cairan yang dibawa truk tangki tersebut.

READ  HD : Lulusan IPDN Merupakan Icon di Setiap Lembaga yang Menaunginya

 

Dari hasil penyidikan, polisi menduga cairan tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak atau bleaching milik Darling Saputra alias DS (31) di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

 

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan fasilitas yang diduga digunakan untuk kegiatan pengolahan minyak. Darling juga ditemukan berada di lokasi tersebut.

 

Darling bersama sejumlah barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Heri Candra alias HC dan Darling Saputra alias DS.

 

Heri Candra diketahui merupakan warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Sementara Darling Saputra merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba.

 

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

 

“Kita sudah mengamankan dua orang serta sejumlah barang bukti,” kata Hutahaean.

 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk tangki Mitsubishi Canter warna biru putih nomor polisi BG 9518 K beserta kunci kontak.

READ  Program HDS-Tullah Akan Umrohkan Preman, Serta Bea Siswa Santri ke Pulau Jawa

 

Polisi juga mengamankan sekitar 3.000 liter cairan yang diduga minyak olahan jenis solar, satu set tangki bleaching, dua unit mesin sedot, dua unit mesin pengaduk, serta dua buah selang dengan panjang masing-masing sekitar tiga meter.

 

Selain itu, petugas mengamankan satu buah Tedmon, satu karung berisi serbuk bleaching, satu buah corong dan satu alat ukur.

 

Barang bukti lainnya berupa sekitar 5 liter cairan asam sulfat, sekitar 1.000 liter minyak hasil pengolahan/bleaching, serta sekitar 6.000 liter minyak olahan jenis solar.

 

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait dugaan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahannya.

 

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas pengolahan minyak tersebut, termasuk asal bahan baku, proses pengolahan hingga distribusi minyak yang diduga diangkut menggunakan truk tangki.

 

Kasus ini bermula dari kecelakaan di jalan lintas. Namun, penyelidikan terhadap muatan kendaraan tersebut kemudian mengarah pada dugaan aktivitas pengolahan minyak dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.